Rabu, 01 Agustus 2018

Permenkes 413/Menkes/Per/IV/2007

Permenkes Nomor : 413/Menkes/Per/IV/2007
di ASN dikenal Pranata Laboratorium Kesehatan
pangkat
Simpelnya kalo kita ingin jadi ASN Pranata Laboratorium Kesehatan dengan ijazah :
  • SMAK atau setara, pangkat golongan dan ruang yang pertama kita dapatkan adalah II/a
  • Diploma III, pangkat golongan dan ruang yang pertama kita dapatkan adalah II/c
  • S1/Diploma IV, pangkat golongan dan ruang yang pertama kita dapatkan adalah III/a
sesuai dengan Permenkes Nomor : 413/Menkes/Per/IV/2007,  Pranata Laboratorium Kesehatan, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.
Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil, bisa diduduki oleh orang berijazah (paling rendah) SMAK dengan kualifikasi pendidikan SAKMA/SPK, AAM, AAK, AKL, dan AKPER. Simpelnya, jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil bisa diisi/diduduki tidak hanya Analis Kesehatan.
Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli, bisa diisi oleh Sarjana (S1) sesuai kualifikasi pendidikan yaitu Dokter Umum, Dokter Hewan, Apoteker, SKM jurusan Kesehatan Lingkungan, Sarjana Biologi, Sarjana Kimia, Sarjana Teknik, Dokter (Spesialis Patologi Klinik, Spesialis Mikrobiologi, Spesialis Parasitologi, Spesialis Patologi Anatomi), S2 Kesehatan Masyarakat jurusan Kesehatan Lingkungan.
Jadi, kalau dalam formasi CPNS untuk jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan kalian menemukan bahwa bukan Analis Kesehatan yang tercantum di sana, JANGAN HERAN! ITU TELAH DIATUR DALAM PERMENKES!