PERATURAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR : PER/08/M.PAN/3/2006
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN
DAN
ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pelayanan
laboratorium kesehatan dipandang perlu mengatur kembali ketentuan dalam
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
07/KEP/M.PAN/2/2000 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan
dan Angka Kreditnya;
b. bahwa penetapan mengenai jabatan fungsional Pranata Laboratorium
Kesehatan dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud huruf a, ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098); sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4332);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017); sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang, Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
|
10. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara;
|
||
Memperhatikan
|
:
|
1. Usul Menteri Kesehatan dengan suratnya Nomor 1646/Menkes/XII/2005 tanggal
14 Desember 2005;
2. Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan suratnya Nomor K.26-30/V.23-2/93
tanggal 21 Februari 2006;
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Pranata Laboratorium Kesehatan adalah Pegawai Negeri
Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh
pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan laboratorium
kesehatan, pada laboratorium kesehatan.
2.
Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil adalah
Pranata Laboratorium Kesehatan Keterampilan yang pelaksanaan tugasnya meliputi
kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metode
operasional di bidang laboratorium kesehatan.
3.
Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli adalah
Pranata Laboratorium Kesehatan Keahlian yang pelaksanaan tugasnya meliputi
kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan
teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah dan pemberian pengajaran dengan
cara yang sistematis di bidang laboratorium kesehatan.
4.
Laboratorium kesehatan adalah unit kerja yang mempunyai
fungsi dan tugas pelayanan laboratorium kesehatan secara menyeluruh meliputi
salah satu atau lebih bidang pelayanan yang terdiri dari bidang hematologi,
kimia klinik, mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia lingkungan,
patologi anatomi (histopatologi, sitopatologi, histokimia, imunopatologi,
patologi molekuler), biologi dan fisika.
5.
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang
Pranata Laboratarium Kesehatan dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan
jabatannya.
6.
Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk
dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja
Pranata Laboratorium Kesehatan.
BAB II
RUMPUN JABATAN, INSTANSI PEMBINA, KEDUDUKAN, DAN TUGAS
POKOK
Pasal 2
Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
termasuk dalam rumpun kesehatan.
Pasal 3
Instansi Pembina jabatan
fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan adalah Departemen Kesehatan
Pasal 4
(1)
Pranata Laboratorium Kesehatan berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan laboratorium kesehatan pada sarana
pelayanan laboratorium kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan
instansi selain Departemen Kesehatan.
(2)
Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang
telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Tugas pokok Pranata Laboratorium Kesehatan adalah melaksanakan tugas
pelayanan laboratorium kesehatan meliputi bidang hematologi, kimia klinik,
mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia lingkungan, patologi anatomi
(histopatologi, sitopatologi, histokimia, imunopatologi, patologi molekuler),
biologi dan fisika.
BAB III
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 6
Unsur dan sub unsur kegiatan Pranata Laboratorium Kesehatan yang dinilai
angka kreditnya, terdiri dari :
a. Pendidikan, meliputi :
1. pendidikan sekolah dan mendapat ijazah;
2. pendidikan dan
pelatihan fungsional di bidang laboratorium kesehatan dan mendapat Surat Tanda
Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat;
3. pendidikan dan
pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan
(STTPL) atau sertifikat.
b. Pelayanan laboratorium kesehatan, meliputi :
1. persiapan kegiatan laboratorium kesehatan;
2. pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan;
3. pelaksanaan evaluasi dan laporan hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan;
4. pelaksanaan pemecahan masalah laboratorium kesehatan;
5. pelaksanaan penanganan peralatan dan bahan penunjang laboratorium
kesehatan;
6. pelaksanaan pemantapan kualitas pemeriksaan;
7. pelaksanaan pembinaan teknis kelaboratoriuman.
c. Pengembangan profesi, meliputi :
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang laboratorium kesehatan;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang laboratorium
kesehatan;
3. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang
laboratorium kesehatan;
4. penemuan teknologi tepat guna di bidang laboratorium kesehatan.
d. Penunjang tugas Pranata Laboratorium Kesehatan, meliputi :
1.
pengajar/pelatih di bidang laboratorium kesehatan;
2.
peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang
laboratorium kesehatan;
3.
keanggotaan dalam organisasi profesi Pranata Laboratorium
Kesehatan;
4.
keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Kesehatan;
5.
perolehan gelar kesarjanaan lainnya;
6.
perolehan penghargaan/tanda jasa.
BAB IV
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 7
(1)
Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan terdiri atas
Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil dan Pranata Laboratorium
Kesehatan tingkat ahli.
(2)
Jenjang jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari yang terendah sampai dengan yang
tertinggi, adalah:
a.
Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil:
1.
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula;
2.
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana;
3.
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan;
4.
Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia.
b.
Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli:
1.
Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama;
2.
Pranata Laboratorium Kesehatan Muda;
3.
Pranata Laboratorium Kesehatan Madya.
(3)
Jenjang pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat
terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, sesuai dengan jenjang
jabatannya, adalah:
a.
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula:
1. Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
b. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana:
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c;
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan:
1.
Penata Muda, golongan ruang III/a;
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c;
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(4)
Jenjang pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat
ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sesuai dengan jenjang
jabatannya, adalah:
a.
Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama:
1.
Penata Muda, golongan ruang III/a;
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Pranata Laboratorium Kesehatan Muda:
1.
Penata, golongan ruang III/c;
2.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Pranata Laboratorium Kesehatan Madya:
1.
Pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
3.
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(5)
Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Pranata
Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah
jenjang pangkat dan jabatan sesuai jumlah angka kredit yang dimiliki
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6)
Penetapan jenjang jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit
yang dimiliki berdasarkan penetapan pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat
dan jabatan sebagaimana dimaksud ayat (3) dan ayat (4).
BAB V
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
Pasal 8
(1)
Rincian kegiatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat
terampil, sesuai jenjang jabatan sebagai berikut:
a. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula:
1. menyusun rencana kegiatan;
2. mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pengambilan
spesimen/sampel di laboratorium;
3. mempersiapkan bahan penunjang untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara
sederhana;
4. melakukan penanganan dan pengolahan spesimen/sampel secara sederhana;
5. melakukan pemeriksaan secara reaksi/setara;
6. memelihara peralatan laboratorium;
7. melakukan sterilisasi dan desinfeksi;
8. memelihara dan merawat hewan percobaan;
9. mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pembuatan
media/reagen/bahan biologis.
b. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana:
1. menyusun rencana kegiatan;
2. mempersiapkan pasien secara sederhana;
3. mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pengambilan
spesimen/sampel di lapangan;
4. menerima spesimen/sampel;
5. mengambil spesimen/sampel dengan tindakan sederhana;
6. mengambil spesimen/sampel di lapangan secara sederhana;
7. mempersiapkan pengiriman spesimen/sampel rujukan;
8. mempersiapkan peralatan untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara sederhana;
9. mempersiapkan bahan penunjang untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara
khusus;
10. membuat sediaan;
11. mewarnai sediaan;
12. mempersiapkan spesimen/sampel secara sederhana;
13. melakukan penanganan dan pengolahan spesimen/sampel secara khusus;
14. melakukan ekstraksi untuk pemeriksaan toksikologi dan kimia lingkungan
secara manual;
15. melakukan ekstraksi untuk pemeriksaan toksikologi dan kimia lingkungan
secara elektrik;
16. melakukan pemurnian untuk pemeriksaan toksikologi dan kimia lingkungan;
17. melakukan pemeriksaan secara makroskopik atau organoleptik;
18. melakukan pemeriksaan secara elektrometri/setara;
19. melakukan pemeriksaan sediaan sederhana secara mikroskopik;
20. melakukan pemeriksaan spesimen/sampel dengan metode cepat;
21. melakukan pemeriksaan secara titrasi/setara;
22. melakukan pemeriksaan secara aglutinasi kualitatif/setara;
23. melakukan pemeriksaan secara gravimetri/setara;
24. melakukan pemeriksaan dengan
fotometri/setara secara manual;
25. menghitung hasil pemeriksaan manual;
26. melakukan pemeriksaan hitung koloni/setara;
27. melakukan pemeriksaan EIA/setara;
28. melakukan pemeriksaan dengan TLC/setara;
29. melakukan pemeriksaan di lapangan secara sederhana;
30. melakukan pencatatan hasil pemeriksaan umum;
31. melakukan perbaikan peralatan laboratorium sederhana;
32. memusnahkan sisa spesimen/sampel dan bahan penunjang;
33. membuat reagen/bahan biologis secara sederhana;
34. membuat media untuk pembiakan kuman secara sederhana;
35. memelihara organisme untuk pengolahan air limbah.
c.
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan:
1. menyusun rencana kegiatan;
2. memasang peralatan untuk pemantaun kualitas lingkungan di lapangan;
3. mempersiapkan peralatan untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara khusus;
4. membuat sediaan sitologi/histopatologi;
5. mewarnai sediaan sitologi/histopatologi;
6. mempersiapkan spesimen/sampel secara khusus;
7. melakukan pemeriksaan secara aglutinasi semi kuantitatif/setara;
8. melakukan pemeriksaan dengan fotometri/setara secara otomatis;
9. menghitung hasil pemeriksaan dengan fotometri;
10. melakukan pemeriksaan dengan alat penghitung sel darah otomatis;
11. melakukan pemeriksaan secara analisa gas darah/setara;
12. melakukan pemeriksaan dengan gas
analizer;
13. melakukan pemeriksaan sampel biakan;
14. melakukan pemeriksaan sampel biakan untuk identifikasi/setara;
15. melakukan pemeriksaan spesimen/sampel biakan tabung ganda (MPN);
16. melakukan pemeriksaan secara uji kepekaan difusi/setara;
17. melakukan pemeriksaan penetuan (sub) type/setara;
18. melakukan pemeriksaan secara imunodifusi/setara;
19. melakukan pemeriksaan secara FAT/setara;
20. melakukan pencatatan hasil pemeriksaan khusus;
21. membuat laporan hasil pemeriksaan umum;
22. mengamati kerja peralatan pemantauan kualitas lingkungan;
23. membuat komponen prototipe alat pengolahan air dan limbah;
24. merakit komponen prototipe alat pengolahan air dan limbah;
25. menyiapkan hewan percobaan;
26. membuat reagen/bahan biologis secara khusus;
27. membuat media untuk biakan kuman secara khusus;
28. memelihara strain kuman;
29. menguji mutu bahan penunjang secara sederhana;
30. melakukan pencatatan dan pelaporan persediaan dan kondisi peralatan dan
atau bahan penunjang;
31. menguji alat secara sederhana;
32. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu internal laboratorium secara
sederhana;
33. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu eksternal laboratorium secara
sederhana;
34. mengajar praktikum pada pelatihan tingkat dasar.
d. Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia:
1. menyusun rencana kegiatan;
2. mengambil spesimen/sampel di lapangan secara khusus;
3. melakukan pemeriksaan secara uji kepekaan dilusi/setara;
4. melakukan pemeriksaan secara RIA/setara;
5. melakukan pemeriksaan secara elektroforesis/setara;
6. melakukan validasi hasil pemeriksaan sederhana;
7. membuat laporan hasil pemeriksaan khusus;
8. memelihara fungsi peralatan laboratorium sederhana;
9. menerima dan atau mengeluarkan peralatan/bahan penunjang;
10. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu internal laboratorium secara
khusus;
11. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu eksternal laboratorium secara
khusus;
12. melakukan supervisi ke laboratorium lain di dalam kota tentang teknis
kelaboratoriuman sederhana;
13. melakukan supervisi ke laboratorium lain di luar kota tentang teknis
kelaboratoriuman sederhana;
14. mengajar teori kelaboratoriuman pada pelatihan tingkat dasar;
15. mengajar praktikum pada pelatihan tingkat lanjut.
(2)
Rincian kegiatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat
ahli, sesuai jenjang jabatan sebagai berikut:
a. Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama:
1. menyusun rencana kegiatan;
2. mempersiapkan pasien secara khusus;
3. mempersiapkan otopsi;
4. menetapkan spesimen/sampel rujukan;
5. memeriksa persiapan peralatan untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara
khusus;
6. menilai hasil pembuatan sediaan;
7. melakukan pemeriksaan dengan GC/setara;
8. melakukan pemeriksaan dengan AAS/setara;
9. melakukan pemeriksaan dengan GCMS/setara;
10. melakukan pemeriksaan di lapangan secara khusus;
11. mensahkan laporan hasil pemeriksaan umum;
12. menggambar rancangan alat pengolahan air dan limbah;
13. memelihara biakan jaringan;
14. melakukan supervisi ke laboratorium lain
di dalam kota tentang teknis kelaboratoriuman sedang;
15. melakukan supervisi ke laboratorium lain
di luar kota
tentang teknis kelaboratoriuman
sedang;
16. mengajar teori kelaboratoriuman pada pelatihan tingkat lanjut;
17. mengajar praktikum pada pelatihan khusus.
b. Pranata Laboratoriuman Kesehatan Muda:
1.
menyusun rencana kegiatan;
2.
mengambil spesimen/sampel dengan tindakan khusus;
3.
menilai hasil pembuatan sediaan sitologi/histopatologi;
4.
melakukan pemeriksaan makroskopik spesimen patologi
anatomi;
5.
melakukan pemeriksaan sediaan khusus secara mikroskopik;
6.
melakukan pemeriksaan dengan flowsitometer;
7.
melakukan pemeriksaan dengan PCR/LCR/Hibridisasi;
8.
memilih dan memotong spesimen untuk pemeriksaan
histopatologi;
9.
melakukan pemeriksaan mikroskopik potong beku;
10.
melakukan otopsi klinik;
11.
melakukan pemeriksaan secara biakan jaringan/setara;
12.
melakukan pemeriksaan spesimen/sampel dengan hewan
percobaan;
13.
melakukan validasi hasil pemeriksaan sedang;
14.
membuat kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium;
15.
mensahkan laporan hasil pemeriksaan khusus;
16.
membuat laporan hasil pengujian spesimen lingkungan;
17.
memelihara fungsi peralatan laboratorium khusus;
18.
menilai hasil pengamatan kualitas lingkungan;
19.
merancang komponen pengolahan air dan limbah;
20.
menguji mutu bahan penunjang secara khusus;
21.
menguji alat secara khusus;
22.
menguji bahan uji untuk pemantapan mutu internal
laboratorium secara sederhana;
23.
mengevaluasi hasil pengujian bahan uji untuk pemantapan
mutu internal;
24.
melakukan evaluasi pemantapan mutu internal laboratorium;
25.
menguji bahan uji pemantapan mutu eksternal laboratorium
secara sederhana;
26.
mengolah hasil pemeriksaan pemantapan mutu eksternal
laboratorium;
27.
melakukan evaluasi pemantapan mutu eksternal
laboratorium;
28.
melakukan supervisi ke laboratorium lain di dalam kota
tentang teknis kelaboratoriuman canggih;
29.
melakukan supervisi di laboratorium lain di luar kota
tentang teknis kelaboratoriuman canggih;
30.
mangajar teori kelaboratoriuman pada pelatihan khusus.
c. Pranata Laboratorium Kesehatan Madya:
1.
menyusun rencana kegiatan;
2.
melakukan validasi hasil pemeriksaan canggih;
3.
memberikan konsultasi/ekspertis;
4.
memberikan kesaksian sebagai saksi ahli;
5.
membahas kasus-kasus khusus patologi anatomi;
6.
menguji bahan uji pemantapan mutu internal laboratorium
secara khusus;
7.
menguji bahan uji pemantapan mutu eksternal laboratorium
secara khusus;
8.
melakukan evaluasi hasil pengujian bahan uji untuk
pemantapan mutu eksternal;
9.
memberikan umpan balik hasil pemantapan mutu eksternal
laboratorium.
(3)
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana sampai dengan
Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia yang diberi tugas memimpin satuan unit
kerja pelayanan laboratorium kesehatan, melaksanakan kegiatan pengembangan
profesi dan penunjang tugas Pranata Laboratorium Kesehatan diberikan nilai
angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.
(4)
Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan
Pranata Laboratorium Kesehatan Madya yang diberi tugas memimpin satuan unit
kerja pelayanan laboratorium kesehatan, melaksanakan kegiatan pengembangan
profesi dan penunjang tugas Pranata Laboratorium Kesehatan diberikan nilai
angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.
Pasal 9
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pranata Laboratorium Kesehatan
yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), maka Pranata Laboratorium
Kesehatan yang satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang
jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara
tertulis dari pimpinan unit pelaksana teknis/unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 10
Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ditetapkan sebagai berikut:
a. Pranata Laboratorium Kesehatan yang melaksanakan tugas Pranata Laboratorium
Kesehatan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh
ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir
kegiatan yang dilakukan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I atau Lampiran II.
b. Pranata Laboratorium Kesehatan yang melaksanakan tugas Pranata Laboratorium
Kesehatan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh
ditetapkan sama dengan angka kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan,
sebagaimana tersebut dalam Lampiran I atau Lampiran II.
Pasal 11
(1)
Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit
terdiri atas:
a.
unsur utama; dan
b.
unsur penunjang.
(2)
Unsur utama terdiri atas:
a.
pendidikan;
b.
pelayanan laboratorium kesehatan; dan
c.
pengembangan
profesi.
(3)
Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung
pelaksanaan tugas Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf d.
(4)
Rincian kegiatan Pranata Laboratorium Kesehatan dan angka
kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pranata
Laboratorium Kesehatan tingkat terampil sebagaimana tersebut dalam Lampiran I
dan untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli sebagaimana tersebut
dalam Lampiran II.
Pasal 12
(1)
Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi
oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan
kenaikan jabatan/pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil sebagaimana tersebut dalam Lampiran III dan
untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli sebagaimana tersebut dalam
Lampiran IV, dengan ketentuan:
a.
paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka
kredit berasal dari unsur utama; dan
b.
paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal
dari unsur penunjang.
(2)
Pranata Laboratorium Kesehatan yang telah memiliki angka
kredit melebihi angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat
diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
(3)
Apabila kelebihan jumlah angka kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan dua
tingkat atau lebih dari jabatan terakhir yang diduduki, maka Pranata
Laboratorium Kesehatan yang bersangkutan dapat diangkat dalam jenjang jabatan
sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki, dengan ketentuan:
a.
Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan
terakhir; dan
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan
pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(4)
Pranata Laboratorium Kesehatan yang naik jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap kali kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi disyaratkan mengumpulkan 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka
kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi tersebut, yang berasal
dari kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.
(5)
Pranata Laboratorium Kesehatan yang telah mencapai angka
kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada tahun pertama
dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan
mengumpulkan angka kredit paling rendah 20% (dua puluh persen) dari jumlah
angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih
tinggi yang berasal dari kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.
(6)
Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia pangkat Penata
Tingkat I golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkat dan
jabatannya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 10 (sepuluh) angka kredit dari
kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.
(7)
Pranata Laboratorium Kesehatan Madya yang akan naik
pangkat menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, dari
angka kredit kumulatif yang disyaratkan
untuk kenaikan pangkat paling rendah 12 (dua belas) angka kredit harus
berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
(8)
Pranata Laboratorium Kesehatan Madya, pangkat Pembina
Utama Muda golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkat dan
jabatannya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20 (dua puluh) angka kredit
dari kegiatan pelayanan laboratarium kesehatan.
Pasal 13
(1)
Pranata Laboratorium Kesehatan yang secara bersama
membuat karya tulis/karya ilmiah bidang pelayanan laboratorium kesehatan,
pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut:
a.
60% (enam puluh persen) bagi penulis utama;
b.
40% (enam puluh persen) dibagi rata untuk semua penulis
pembantu.
(2)
Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
orang.
BAB VI
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 14
(1)
Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit,
setiap Pranata Laboratorium Kesehatan diwajibkan mencatat dan menginventarisir
seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2)
Apabila dari hasil catatan dan inventarisasi seluruh
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipandang sudah dapat memenuhi
jumlah angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat, secara
hirarkhi Pranata Laboratorium Kesehatan dapat mengajukan usul penilaian dan
penetapan angka kredit.
(3)
Penilaian dan
penetapan angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan dilakukan paling sedikit
2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode
kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 15
(1)
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Pranata
Laboratorium Kesehatan, adalah sebagai berikut:
a. Direktur Bina
Pelayanan Penunjang Medik Departemen Kesehatan bagi Pranata Laboratorium
Kesehatan Madya yang bekerja pada Laboratorium
kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi selain Departemen Kesehatan;
b. Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan (paling rendah eselon
II) bagi Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata
Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama
sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada
laboratorium kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan;
c. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Pranata Laboratorium Kesehatan
Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan
Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium
Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan provinsi;
d. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Pranata Laboratorium Kesehatan
Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan
Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang
bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan kabupaten/kota;
e. Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat selain
Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) bagi Pranata Laboratorium
Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia
dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang
bekerja pada laboratorium kesehatan masing-masing.
(2) Dalam
menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu
oleh:
a.
Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
Departemen Kesehatan bagi Direktur Bina Pelayanan
Penunjang Medik Departemen Kesehatan, yang selanjutnya disebut Tim
Penilai Departemen;
b.
Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Unit
Kerja Departemen Kesehatan bagi Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium
Kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II)
selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja;
c.
Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
Provinsi bagi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, selanjutnya disebut Tim Penilai
Provinsi;
d.
Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
Kabupaten/Kota bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut
Tim Penilai Kabupaten/Kota;
e.
Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
Instansi Pusat bagi Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan
Instansi Pusat selain Departemen
Kesehatan (paling rendah eselon II), selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
Pasal 16
Tim Penilai jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan terdiri dari unsur
kepegawaian, unsur unit teknis, dan pejabat fungsional Pranata Laboratorium
Kesehatan.
Pasal 17
(1)
Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. Satu orang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. Satu orang Wakil Ketua merangkap anggota dari unsur kepegawaian;
c. Satu orang Sekretaris merangkap anggota;
d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.
(2)
Anggota Tim Penilai dimaksud ayat (1) huruf d,
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan.
(3)
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai adalah:
a. Jabatan/pangkat serendah-rendahnya sama dengan jabatan/pangkat Pranata
Laboratorium Kesehatan yang dinilai;
b. Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pranata
Laboratorium Kesehatan; dan
c. Dapat aktif melakukan penilaian.
(4)
Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud
ayat (2) tidak dapat dipenuhi dari Pranata Laboratorium Kesehatan, maka anggota
Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi
untuk menilai prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan;
(5)
Masa jabatan Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun;
(6)
Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk
karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Pranata Laboratorium
Kesehatan dapat dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten/Kota
lain terdekat atau Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim
Penilai Departemen.
(7)
Apabila Tim Penilai
Provinsi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim
Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Pranata Laboratorium
Kesehatan dilakukan oleh Tim Penilai Provinsi
lain terdekat atau Tim Penilai Departemen.
(8)
Apabila Tim Penilai Instansi belum dapat dibentuk karena
belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian
prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan dilakukan Tim Penilai Departemen.
(9)
Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan
oleh:
a. Direktur Bina Pelayanan Penujang Medik Departemen
Kesehatan untuk Tim Penilai Departemen;
b. Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan (paling rendah eselon
II) di lingkungan Departemen Kesehatan untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi;
d. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota;
e. Pimpinan Unit Kerja Pelayanan
Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat selain Departemen Kesehatan (paling
rendah eselon II) untuk Tim Penilai Instansi.
Pasal 18
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim
Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali dalam
keanggotaan Tim Penilai yang sama setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu)
masa jabatan.
(2)
Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,
maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota
Tim Penilai Pengganti.
Pasal 19
Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Pranata Laboratorium
Kesehatan.
Pasal 20
Usul penetapan angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan diajukan oleh :
a.
Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan (paling rendah eselon II)
di lingkungan Departemen Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi,
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat
selain Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) kepada Direktur Bina
Pelayanan Penujang Medik Departemen Kesehatan untuk angka kredit Pranata
Laboratorium Kesehatan Madya di lingkungan masing-masing;
b.
Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon
III) yang membawahi Pranata Laboratorium Kesehatan kepada Pimpinan Unit Kerja
Pelayanan Laboratorium Kesehatan (paling
rendah eselon II) di lingkungan
Departemen Kesehatan untuk angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan
Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan
Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium
Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium
kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan;
c.
Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon III) yang
membawahi Pranata Laboratorium Kesehatan, kepada Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi untuk angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula
sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium
Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang
bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan provinsi;
d.
Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon IV) yang
membawahi Pranata Laboratorium Kesehatan, kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota untuk angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana
Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata
Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan
Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan kabupaten/kota;
e.
Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon III) yang
membawahi Pranata Laboratorium Kesehatan kepada Pimpinan Unit Kerja Pelayanan
Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat selain Departemen Kesehatan (paling
rendah eselon II) untuk angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana
Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata
Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan
Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan masing-masing.
Pasal 21
(1)
Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
manetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan
jabatan/pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Terhadap keputusan pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Pranata Laboratorium
Kesehatan yang bersangkutan.
BAB VII
PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT DAN
MEMBERHENTIKAN DALAM DAN DARI JABATAN
Pasal 22
Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil
dalam dan dari jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan, adalah pejabat yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
SYARAT PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pasal 23
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali
dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a.
berijazah paling rendah Sekolah Menengah Analis Kesehatan
/sekolah yang setingkat sesuai dengan kualifikasi yang telah ditentukan;
b.
pangkat paling rendah Pengatur Muda golongan ruang II/a;
c.
setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan
pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali
dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli harus memenuhi
syarat, sebagai berikut:
a.
berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai
dengan kualifikasi yang ditentukan;
b.
pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;
c.
setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan
pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3)
Penetapan jenjang jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan berdasarkan angka
kredit yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang setelah ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(4)
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) adalah pengangkatan untuk
mengisi lowongan formasi jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan melalui
pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 24
Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan dilaksanakan
sesuai dengan formasi jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan, sebagai berikut:
a.
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan
Pranata Laboratorium Kesehatan dilaksanakan sesuai formasi jabatan Pranata
Laboratorium Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan
Kepegawaian Negara;
b.
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan
Pranata Laboratorium Kesehatan dilaksanakan sesuai formasi jabatan Pranata
Laboratorium Kesehatan yang ditetapkan oleh Kepala daerah masing-masing setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
Pasal 25
(1)
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke
dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan dapat dipertimbangkan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan
Pasal 24;
b.
memiliki pengalaman dalam pelayanan laboratorium
kesehatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.
usia setinggi-tingginya
50 (lima puluh) tahun; dan
d.
setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan
pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pekerjaan(DP3) paling rendah bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)
Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang
jabatannya ditetapkan sesuai dengan
jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit.
(3)
Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
BAB IX
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI
DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN
Pasal 26
(1)
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula, pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan
Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Pranata Laboratorium
Kesehatan Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan
Pranata Laboratorium Kesehatan Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang
IV/b dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit
yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(2)
Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,
dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki
pangkat dan jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya
10 (sepuluh) dari kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.
(3)
Pranata Laboratorium Kesehatan Madya, pangkat Pembina
Utama Muda golongan ruang IV/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila
setiap tahun sejak menduduki pangkat dan jabatannya tidak dapat mengumpulkan
angka kredit sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dari kegiatan pelayanan
laboratorium kesehatan.
(4)
Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pranata Laboratorium Kesehatan dibebaskan
sementara dari jabatannya, apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis
hukuman disiplin penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat
dan seterusnya;
e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Pasal 27
(1)
Pranata Laboratorium Kesehatan yang telah selesai
menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, dapat
diangkat kembali dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan.
(2)
Pengangkatan kembali dalam jabatan Pranata Laboratorium
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan angka kredit
terakhir yang dimiliki dan dari prestasi kerja di bidang pelayanan laboratorium
kesehatan yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan Pranata Laboratorium
Kesehatan setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit.
Pasal 28
Pranata Laboratorium Kesehatan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a.
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan
sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), tidak
dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi;
b.
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan
sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) atau
ayat (3), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau
c.
dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan
pangkat.
Pasal 29
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan
Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27,
dan Pasal 28 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN
DAN ANGKA KREDIT
Pasal 30
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan peraturan ini telah
melaksanakan tugas pelayanan laboratorium kesehatan berdasarkan keputusan
pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/diinpassing dalam
jabatan dan angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan dengan
ketentuan:
a. Untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil harus memenuhi
syarat:
1. berijazah SLTA;
2. pangkat paling rendah Pengatur Muda golongan ruang II/a; dan
3. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
b. Untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli harus memenuhi syarat:
1. berijazah paling rendah Sarjana
(S1)/Diploma IV;
2. Pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;dan
3. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)
Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit Pranata
Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai
berikut:
a. untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil sebagaimana tersebut
dalam Lampiran V; dan
b. untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli sebagaimana tersebut
dalam Lampiran VI.
(3) Angka kredit kumulatif sebagaimana tersebut dalam Lampiran V dan Lampiran
VI, hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri
Sipil yang akan disesuaikan/diinpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.
(5) Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil dapat dipindahkan menjadi
Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli apabila telah memperoleh ijazah
Sarjana (S1)/Diploma IV bidang kesehatan dan atau sarjana lain sesuai dengan
kualifikasi yang ditentukan oleh Departemen Kesehatan dan telah memperoleh
sertifikat keahlian yang disetarakan dengan Pranata Laboratorium Kesehatan
tingkat ahli.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Keputusan Pejabat yang berwenang tentang pengangkatan, kenaikan
jabatan/pangkat, pembebasan sementara dan pemberhentian dalam dan dari jabatan
Pranata Laboratorium Kesehatan yang ditetapkan sebelum Peraturan ini,
dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 32
Prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan yang telah dilakukan sampai
dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan peraturan ini, dinilai berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
07/KEP/M.PAN/2/2000.
BAB XII
P E N U T U P
Pasal 33
Petunjuk pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri
Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 34
Apabila ada perubahan mendasar, sehingga dianggap tidak sesuai lagi dengan
ketentuan dalam peraturan ini dapat diadakan peninjauan kembali.
Pasal 35
Dengan berlakunya peraturan ini, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 07/KEP/M.PAN/2/2000 PERATURAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR : PER/08/M.PAN/3/2006
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN
DAN
ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pelayanan
laboratorium kesehatan dipandang perlu mengatur kembali ketentuan dalam
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
07/KEP/M.PAN/2/2000 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan
dan Angka Kreditnya;
b. bahwa penetapan mengenai jabatan fungsional Pranata Laboratorium
Kesehatan dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud huruf a, ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098); sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4332);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017); sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang, Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
|
10. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara;
|
||
Memperhatikan
|
:
|
1. Usul Menteri Kesehatan dengan suratnya Nomor 1646/Menkes/XII/2005 tanggal
14 Desember 2005;
2. Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan suratnya Nomor K.26-30/V.23-2/93
tanggal 21 Februari 2006;
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Pranata Laboratorium Kesehatan adalah Pegawai Negeri
Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh
pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan laboratorium
kesehatan, pada laboratorium kesehatan.
2.
Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil adalah
Pranata Laboratorium Kesehatan Keterampilan yang pelaksanaan tugasnya meliputi
kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metode
operasional di bidang laboratorium kesehatan.
3.
Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli adalah
Pranata Laboratorium Kesehatan Keahlian yang pelaksanaan tugasnya meliputi
kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan
teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah dan pemberian pengajaran dengan
cara yang sistematis di bidang laboratorium kesehatan.
4.
Laboratorium kesehatan adalah unit kerja yang mempunyai
fungsi dan tugas pelayanan laboratorium kesehatan secara menyeluruh meliputi
salah satu atau lebih bidang pelayanan yang terdiri dari bidang hematologi,
kimia klinik, mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia lingkungan,
patologi anatomi (histopatologi, sitopatologi, histokimia, imunopatologi,
patologi molekuler), biologi dan fisika.
5.
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang
Pranata Laboratarium Kesehatan dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan
jabatannya.
6.
Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk
dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja
Pranata Laboratorium Kesehatan.
BAB II
RUMPUN JABATAN, INSTANSI PEMBINA, KEDUDUKAN, DAN TUGAS
POKOK
Pasal 2
Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
termasuk dalam rumpun kesehatan.
Pasal 3
Instansi Pembina jabatan
fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan adalah Departemen Kesehatan
Pasal 4
(1)
Pranata Laboratorium Kesehatan berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan laboratorium kesehatan pada sarana
pelayanan laboratorium kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan
instansi selain Departemen Kesehatan.
(2)
Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang
telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Tugas pokok Pranata Laboratorium Kesehatan adalah melaksanakan tugas
pelayanan laboratorium kesehatan meliputi bidang hematologi, kimia klinik,
mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia lingkungan, patologi anatomi
(histopatologi, sitopatologi, histokimia, imunopatologi, patologi molekuler),
biologi dan fisika.
BAB III
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 6
Unsur dan sub unsur kegiatan Pranata Laboratorium Kesehatan yang dinilai
angka kreditnya, terdiri dari :
a. Pendidikan, meliputi :
1. pendidikan sekolah dan mendapat ijazah;
2. pendidikan dan
pelatihan fungsional di bidang laboratorium kesehatan dan mendapat Surat Tanda
Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat;
3. pendidikan dan
pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan
(STTPL) atau sertifikat.
b. Pelayanan laboratorium kesehatan, meliputi :
1. persiapan kegiatan laboratorium kesehatan;
2. pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan;
3. pelaksanaan evaluasi dan laporan hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan;
4. pelaksanaan pemecahan masalah laboratorium kesehatan;
5. pelaksanaan penanganan peralatan dan bahan penunjang laboratorium
kesehatan;
6. pelaksanaan pemantapan kualitas pemeriksaan;
7. pelaksanaan pembinaan teknis kelaboratoriuman.
c. Pengembangan profesi, meliputi :
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang laboratorium kesehatan;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang laboratorium
kesehatan;
3. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang
laboratorium kesehatan;
4. penemuan teknologi tepat guna di bidang laboratorium kesehatan.
d. Penunjang tugas Pranata Laboratorium Kesehatan, meliputi :
1.
pengajar/pelatih di bidang laboratorium kesehatan;
2.
peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang
laboratorium kesehatan;
3.
keanggotaan dalam organisasi profesi Pranata Laboratorium
Kesehatan;
4.
keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Kesehatan;
5.
perolehan gelar kesarjanaan lainnya;
6.
perolehan penghargaan/tanda jasa.
BAB IV
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 7
(1)
Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan terdiri atas
Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil dan Pranata Laboratorium
Kesehatan tingkat ahli.
(2)
Jenjang jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari yang terendah sampai dengan yang
tertinggi, adalah:
a.
Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil:
1.
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula;
2.
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana;
3.
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan;
4.
Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia.
b.
Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli:
1.
Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama;
2.
Pranata Laboratorium Kesehatan Muda;
3.
Pranata Laboratorium Kesehatan Madya.
(3)
Jenjang pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat
terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, sesuai dengan jenjang
jabatannya, adalah:
a.
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula:
1. Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
b. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana:
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c;
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan:
1.
Penata Muda, golongan ruang III/a;
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c;
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(4)
Jenjang pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat
ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sesuai dengan jenjang
jabatannya, adalah:
a.
Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama:
1.
Penata Muda, golongan ruang III/a;
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Pranata Laboratorium Kesehatan Muda:
1.
Penata, golongan ruang III/c;
2.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Pranata Laboratorium Kesehatan Madya:
1.
Pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
3.
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(5)
Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Pranata
Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah
jenjang pangkat dan jabatan sesuai jumlah angka kredit yang dimiliki
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6)
Penetapan jenjang jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit
yang dimiliki berdasarkan penetapan pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat
dan jabatan sebagaimana dimaksud ayat (3) dan ayat (4).
BAB V
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
Pasal 8
(1)
Rincian kegiatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat
terampil, sesuai jenjang jabatan sebagai berikut:
a. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula:
1. menyusun rencana kegiatan;
2. mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pengambilan
spesimen/sampel di laboratorium;
3. mempersiapkan bahan penunjang untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara
sederhana;
4. melakukan penanganan dan pengolahan spesimen/sampel secara sederhana;
5. melakukan pemeriksaan secara reaksi/setara;
6. memelihara peralatan laboratorium;
7. melakukan sterilisasi dan desinfeksi;
8. memelihara dan merawat hewan percobaan;
9. mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pembuatan
media/reagen/bahan biologis.
b. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana:
1. menyusun rencana kegiatan;
2. mempersiapkan pasien secara sederhana;
3. mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pengambilan
spesimen/sampel di lapangan;
4. menerima spesimen/sampel;
5. mengambil spesimen/sampel dengan tindakan sederhana;
6. mengambil spesimen/sampel di lapangan secara sederhana;
7. mempersiapkan pengiriman spesimen/sampel rujukan;
8. mempersiapkan peralatan untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara sederhana;
9. mempersiapkan bahan penunjang untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara
khusus;
10. membuat sediaan;
11. mewarnai sediaan;
12. mempersiapkan spesimen/sampel secara sederhana;
13. melakukan penanganan dan pengolahan spesimen/sampel secara khusus;
14. melakukan ekstraksi untuk pemeriksaan toksikologi dan kimia lingkungan
secara manual;
15. melakukan ekstraksi untuk pemeriksaan toksikologi dan kimia lingkungan
secara elektrik;
16. melakukan pemurnian untuk pemeriksaan toksikologi dan kimia lingkungan;
17. melakukan pemeriksaan secara makroskopik atau organoleptik;
18. melakukan pemeriksaan secara elektrometri/setara;
19. melakukan pemeriksaan sediaan sederhana secara mikroskopik;
20. melakukan pemeriksaan spesimen/sampel dengan metode cepat;
21. melakukan pemeriksaan secara titrasi/setara;
22. melakukan pemeriksaan secara aglutinasi kualitatif/setara;
23. melakukan pemeriksaan secara gravimetri/setara;
24. melakukan pemeriksaan dengan
fotometri/setara secara manual;
25. menghitung hasil pemeriksaan manual;
26. melakukan pemeriksaan hitung koloni/setara;
27. melakukan pemeriksaan EIA/setara;
28. melakukan pemeriksaan dengan TLC/setara;
29. melakukan pemeriksaan di lapangan secara sederhana;
30. melakukan pencatatan hasil pemeriksaan umum;
31. melakukan perbaikan peralatan laboratorium sederhana;
32. memusnahkan sisa spesimen/sampel dan bahan penunjang;
33. membuat reagen/bahan biologis secara sederhana;
34. membuat media untuk pembiakan kuman secara sederhana;
35. memelihara organisme untuk pengolahan air limbah.
c.
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan:
1. menyusun rencana kegiatan;
2. memasang peralatan untuk pemantaun kualitas lingkungan di lapangan;
3. mempersiapkan peralatan untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara khusus;
4. membuat sediaan sitologi/histopatologi;
5. mewarnai sediaan sitologi/histopatologi;
6. mempersiapkan spesimen/sampel secara khusus;
7. melakukan pemeriksaan secara aglutinasi semi kuantitatif/setara;
8. melakukan pemeriksaan dengan fotometri/setara secara otomatis;
9. menghitung hasil pemeriksaan dengan fotometri;
10. melakukan pemeriksaan dengan alat penghitung sel darah otomatis;
11. melakukan pemeriksaan secara analisa gas darah/setara;
12. melakukan pemeriksaan dengan gas
analizer;
13. melakukan pemeriksaan sampel biakan;
14. melakukan pemeriksaan sampel biakan untuk identifikasi/setara;
15. melakukan pemeriksaan spesimen/sampel biakan tabung ganda (MPN);
16. melakukan pemeriksaan secara uji kepekaan difusi/setara;
17. melakukan pemeriksaan penetuan (sub) type/setara;
18. melakukan pemeriksaan secara imunodifusi/setara;
19. melakukan pemeriksaan secara FAT/setara;
20. melakukan pencatatan hasil pemeriksaan khusus;
21. membuat laporan hasil pemeriksaan umum;
22. mengamati kerja peralatan pemantauan kualitas lingkungan;
23. membuat komponen prototipe alat pengolahan air dan limbah;
24. merakit komponen prototipe alat pengolahan air dan limbah;
25. menyiapkan hewan percobaan;
26. membuat reagen/bahan biologis secara khusus;
27. membuat media untuk biakan kuman secara khusus;
28. memelihara strain kuman;
29. menguji mutu bahan penunjang secara sederhana;
30. melakukan pencatatan dan pelaporan persediaan dan kondisi peralatan dan
atau bahan penunjang;
31. menguji alat secara sederhana;
32. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu internal laboratorium secara
sederhana;
33. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu eksternal laboratorium secara
sederhana;
34. mengajar praktikum pada pelatihan tingkat dasar.
d. Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia:
1. menyusun rencana kegiatan;
2. mengambil spesimen/sampel di lapangan secara khusus;
3. melakukan pemeriksaan secara uji kepekaan dilusi/setara;
4. melakukan pemeriksaan secara RIA/setara;
5. melakukan pemeriksaan secara elektroforesis/setara;
6. melakukan validasi hasil pemeriksaan sederhana;
7. membuat laporan hasil pemeriksaan khusus;
8. memelihara fungsi peralatan laboratorium sederhana;
9. menerima dan atau mengeluarkan peralatan/bahan penunjang;
10. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu internal laboratorium secara
khusus;
11. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu eksternal laboratorium secara
khusus;
12. melakukan supervisi ke laboratorium lain di dalam kota tentang teknis
kelaboratoriuman sederhana;
13. melakukan supervisi ke laboratorium lain di luar kota tentang teknis
kelaboratoriuman sederhana;
14. mengajar teori kelaboratoriuman pada pelatihan tingkat dasar;
15. mengajar praktikum pada pelatihan tingkat lanjut.
(2)
Rincian kegiatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat
ahli, sesuai jenjang jabatan sebagai berikut:
a. Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama:
1. menyusun rencana kegiatan;
2. mempersiapkan pasien secara khusus;
3. mempersiapkan otopsi;
4. menetapkan spesimen/sampel rujukan;
5. memeriksa persiapan peralatan untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara
khusus;
6. menilai hasil pembuatan sediaan;
7. melakukan pemeriksaan dengan GC/setara;
8. melakukan pemeriksaan dengan AAS/setara;
9. melakukan pemeriksaan dengan GCMS/setara;
10. melakukan pemeriksaan di lapangan secara khusus;
11. mensahkan laporan hasil pemeriksaan umum;
12. menggambar rancangan alat pengolahan air dan limbah;
13. memelihara biakan jaringan;
14. melakukan supervisi ke laboratorium lain
di dalam kota tentang teknis kelaboratoriuman sedang;
15. melakukan supervisi ke laboratorium lain
di luar kota
tentang teknis kelaboratoriuman
sedang;
16. mengajar teori kelaboratoriuman pada pelatihan tingkat lanjut;
17. mengajar praktikum pada pelatihan khusus.
b. Pranata Laboratoriuman Kesehatan Muda:
1.
menyusun rencana kegiatan;
2.
mengambil spesimen/sampel dengan tindakan khusus;
3.
menilai hasil pembuatan sediaan sitologi/histopatologi;
4.
melakukan pemeriksaan makroskopik spesimen patologi
anatomi;
5.
melakukan pemeriksaan sediaan khusus secara mikroskopik;
6.
melakukan pemeriksaan dengan flowsitometer;
7.
melakukan pemeriksaan dengan PCR/LCR/Hibridisasi;
8.
memilih dan memotong spesimen untuk pemeriksaan
histopatologi;
9.
melakukan pemeriksaan mikroskopik potong beku;
10.
melakukan otopsi klinik;
11.
melakukan pemeriksaan secara biakan jaringan/setara;
12.
melakukan pemeriksaan spesimen/sampel dengan hewan
percobaan;
13.
melakukan validasi hasil pemeriksaan sedang;
14.
membuat kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium;
15.
mensahkan laporan hasil pemeriksaan khusus;
16.
membuat laporan hasil pengujian spesimen lingkungan;
17.
memelihara fungsi peralatan laboratorium khusus;
18.
menilai hasil pengamatan kualitas lingkungan;
19.
merancang komponen pengolahan air dan limbah;
20.
menguji mutu bahan penunjang secara khusus;
21.
menguji alat secara khusus;
22.
menguji bahan uji untuk pemantapan mutu internal
laboratorium secara sederhana;
23.
mengevaluasi hasil pengujian bahan uji untuk pemantapan
mutu internal;
24.
melakukan evaluasi pemantapan mutu internal laboratorium;
25.
menguji bahan uji pemantapan mutu eksternal laboratorium
secara sederhana;
26.
mengolah hasil pemeriksaan pemantapan mutu eksternal
laboratorium;
27.
melakukan evaluasi pemantapan mutu eksternal
laboratorium;
28.
melakukan supervisi ke laboratorium lain di dalam kota
tentang teknis kelaboratoriuman canggih;
29.
melakukan supervisi di laboratorium lain di luar kota
tentang teknis kelaboratoriuman canggih;
30.
mangajar teori kelaboratoriuman pada pelatihan khusus.
c. Pranata Laboratorium Kesehatan Madya:
1.
menyusun rencana kegiatan;
2.
melakukan validasi hasil pemeriksaan canggih;
3.
memberikan konsultasi/ekspertis;
4.
memberikan kesaksian sebagai saksi ahli;
5.
membahas kasus-kasus khusus patologi anatomi;
6.
menguji bahan uji pemantapan mutu internal laboratorium
secara khusus;
7.
menguji bahan uji pemantapan mutu eksternal laboratorium
secara khusus;
8.
melakukan evaluasi hasil pengujian bahan uji untuk
pemantapan mutu eksternal;
9.
memberikan umpan balik hasil pemantapan mutu eksternal
laboratorium.
(3)
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana sampai dengan
Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia yang diberi tugas memimpin satuan unit
kerja pelayanan laboratorium kesehatan, melaksanakan kegiatan pengembangan
profesi dan penunjang tugas Pranata Laboratorium Kesehatan diberikan nilai
angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.
(4)
Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan
Pranata Laboratorium Kesehatan Madya yang diberi tugas memimpin satuan unit
kerja pelayanan laboratorium kesehatan, melaksanakan kegiatan pengembangan
profesi dan penunjang tugas Pranata Laboratorium Kesehatan diberikan nilai
angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.
Pasal 9
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pranata Laboratorium Kesehatan
yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), maka Pranata Laboratorium
Kesehatan yang satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang
jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara
tertulis dari pimpinan unit pelaksana teknis/unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 10
Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ditetapkan sebagai berikut:
a. Pranata Laboratorium Kesehatan yang melaksanakan tugas Pranata Laboratorium
Kesehatan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh
ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir
kegiatan yang dilakukan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I atau Lampiran II.
b. Pranata Laboratorium Kesehatan yang melaksanakan tugas Pranata Laboratorium
Kesehatan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh
ditetapkan sama dengan angka kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan,
sebagaimana tersebut dalam Lampiran I atau Lampiran II.
Pasal 11
(1)
Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit
terdiri atas:
a.
unsur utama; dan
b.
unsur penunjang.
(2)
Unsur utama terdiri atas:
a.
pendidikan;
b.
pelayanan laboratorium kesehatan; dan
c.
pengembangan
profesi.
(3)
Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung
pelaksanaan tugas Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf d.
(4)
Rincian kegiatan Pranata Laboratorium Kesehatan dan angka
kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pranata
Laboratorium Kesehatan tingkat terampil sebagaimana tersebut dalam Lampiran I
dan untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli sebagaimana tersebut
dalam Lampiran II.
Pasal 12
(1)
Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi
oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan
kenaikan jabatan/pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil sebagaimana tersebut dalam Lampiran III dan
untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli sebagaimana tersebut dalam
Lampiran IV, dengan ketentuan:
a.
paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka
kredit berasal dari unsur utama; dan
b.
paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal
dari unsur penunjang.
(2)
Pranata Laboratorium Kesehatan yang telah memiliki angka
kredit melebihi angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat
diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
(3)
Apabila kelebihan jumlah angka kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan dua
tingkat atau lebih dari jabatan terakhir yang diduduki, maka Pranata
Laboratorium Kesehatan yang bersangkutan dapat diangkat dalam jenjang jabatan
sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki, dengan ketentuan:
a.
Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan
terakhir; dan
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan
pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(4)
Pranata Laboratorium Kesehatan yang naik jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap kali kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi disyaratkan mengumpulkan 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka
kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi tersebut, yang berasal
dari kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.
(5)
Pranata Laboratorium Kesehatan yang telah mencapai angka
kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada tahun pertama
dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan
mengumpulkan angka kredit paling rendah 20% (dua puluh persen) dari jumlah
angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih
tinggi yang berasal dari kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.
(6)
Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia pangkat Penata
Tingkat I golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkat dan
jabatannya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 10 (sepuluh) angka kredit dari
kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.
(7)
Pranata Laboratorium Kesehatan Madya yang akan naik
pangkat menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, dari
angka kredit kumulatif yang disyaratkan
untuk kenaikan pangkat paling rendah 12 (dua belas) angka kredit harus
berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
(8)
Pranata Laboratorium Kesehatan Madya, pangkat Pembina
Utama Muda golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkat dan
jabatannya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20 (dua puluh) angka kredit
dari kegiatan pelayanan laboratarium kesehatan.
Pasal 13
(1)
Pranata Laboratorium Kesehatan yang secara bersama
membuat karya tulis/karya ilmiah bidang pelayanan laboratorium kesehatan,
pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut:
a.
60% (enam puluh persen) bagi penulis utama;
b.
40% (enam puluh persen) dibagi rata untuk semua penulis
pembantu.
(2)
Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
orang.
BAB VI
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 14
(1)
Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit,
setiap Pranata Laboratorium Kesehatan diwajibkan mencatat dan menginventarisir
seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2)
Apabila dari hasil catatan dan inventarisasi seluruh
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipandang sudah dapat memenuhi
jumlah angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat, secara
hirarkhi Pranata Laboratorium Kesehatan dapat mengajukan usul penilaian dan
penetapan angka kredit.
(3)
Penilaian dan
penetapan angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan dilakukan paling sedikit
2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode
kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 15
(1)
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Pranata
Laboratorium Kesehatan, adalah sebagai berikut:
a. Direktur Bina
Pelayanan Penunjang Medik Departemen Kesehatan bagi Pranata Laboratorium
Kesehatan Madya yang bekerja pada Laboratorium
kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi selain Departemen Kesehatan;
b. Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan (paling rendah eselon
II) bagi Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata
Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama
sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada
laboratorium kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan;
c. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Pranata Laboratorium Kesehatan
Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan
Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium
Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan provinsi;
d. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Pranata Laboratorium Kesehatan
Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan
Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang
bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan kabupaten/kota;
e. Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat selain
Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) bagi Pranata Laboratorium
Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia
dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang
bekerja pada laboratorium kesehatan masing-masing.
(2) Dalam
menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu
oleh:
a.
Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
Departemen Kesehatan bagi Direktur Bina Pelayanan
Penunjang Medik Departemen Kesehatan, yang selanjutnya disebut Tim
Penilai Departemen;
b.
Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Unit
Kerja Departemen Kesehatan bagi Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium
Kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II)
selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja;
c.
Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
Provinsi bagi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, selanjutnya disebut Tim Penilai
Provinsi;
d.
Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
Kabupaten/Kota bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut
Tim Penilai Kabupaten/Kota;
e.
Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
Instansi Pusat bagi Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan
Instansi Pusat selain Departemen
Kesehatan (paling rendah eselon II), selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
Pasal 16
Tim Penilai jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan terdiri dari unsur
kepegawaian, unsur unit teknis, dan pejabat fungsional Pranata Laboratorium
Kesehatan.
Pasal 17
(1)
Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. Satu orang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. Satu orang Wakil Ketua merangkap anggota dari unsur kepegawaian;
c. Satu orang Sekretaris merangkap anggota;
d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.
(2)
Anggota Tim Penilai dimaksud ayat (1) huruf d,
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan.
(3)
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai adalah:
a. Jabatan/pangkat serendah-rendahnya sama dengan jabatan/pangkat Pranata
Laboratorium Kesehatan yang dinilai;
b. Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pranata
Laboratorium Kesehatan; dan
c. Dapat aktif melakukan penilaian.
(4)
Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud
ayat (2) tidak dapat dipenuhi dari Pranata Laboratorium Kesehatan, maka anggota
Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi
untuk menilai prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan;
(5)
Masa jabatan Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun;
(6)
Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk
karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Pranata Laboratorium
Kesehatan dapat dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten/Kota
lain terdekat atau Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim
Penilai Departemen.
(7)
Apabila Tim Penilai
Provinsi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim
Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Pranata Laboratorium
Kesehatan dilakukan oleh Tim Penilai Provinsi
lain terdekat atau Tim Penilai Departemen.
(8)
Apabila Tim Penilai Instansi belum dapat dibentuk karena
belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian
prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan dilakukan Tim Penilai Departemen.
(9)
Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan
oleh:
a. Direktur Bina Pelayanan Penujang Medik Departemen
Kesehatan untuk Tim Penilai Departemen;
b. Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan (paling rendah eselon
II) di lingkungan Departemen Kesehatan untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi;
d. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota;
e. Pimpinan Unit Kerja Pelayanan
Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat selain Departemen Kesehatan (paling
rendah eselon II) untuk Tim Penilai Instansi.
Pasal 18
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim
Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali dalam
keanggotaan Tim Penilai yang sama setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu)
masa jabatan.
(2)
Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,
maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota
Tim Penilai Pengganti.
Pasal 19
Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Pranata Laboratorium
Kesehatan.
Pasal 20
Usul penetapan angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan diajukan oleh :
a.
Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan (paling rendah eselon II)
di lingkungan Departemen Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi,
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat
selain Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) kepada Direktur Bina
Pelayanan Penujang Medik Departemen Kesehatan untuk angka kredit Pranata
Laboratorium Kesehatan Madya di lingkungan masing-masing;
b.
Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon
III) yang membawahi Pranata Laboratorium Kesehatan kepada Pimpinan Unit Kerja
Pelayanan Laboratorium Kesehatan (paling
rendah eselon II) di lingkungan
Departemen Kesehatan untuk angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan
Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan
Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium
Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium
kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan;
c.
Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon III) yang
membawahi Pranata Laboratorium Kesehatan, kepada Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi untuk angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula
sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium
Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang
bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan provinsi;
d.
Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon IV) yang
membawahi Pranata Laboratorium Kesehatan, kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota untuk angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana
Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata
Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan
Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan kabupaten/kota;
e.
Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon III) yang
membawahi Pranata Laboratorium Kesehatan kepada Pimpinan Unit Kerja Pelayanan
Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat selain Departemen Kesehatan (paling
rendah eselon II) untuk angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana
Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata
Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan
Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan masing-masing.
Pasal 21
(1)
Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
manetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan
jabatan/pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Terhadap keputusan pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Pranata Laboratorium
Kesehatan yang bersangkutan.
BAB VII
PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT DAN
MEMBERHENTIKAN DALAM DAN DARI JABATAN
Pasal 22
Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil
dalam dan dari jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan, adalah pejabat yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
SYARAT PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pasal 23
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali
dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a.
berijazah paling rendah Sekolah Menengah Analis Kesehatan
/sekolah yang setingkat sesuai dengan kualifikasi yang telah ditentukan;
b.
pangkat paling rendah Pengatur Muda golongan ruang II/a;
c.
setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan
pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali
dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli harus memenuhi
syarat, sebagai berikut:
a.
berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai
dengan kualifikasi yang ditentukan;
b.
pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;
c.
setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan
pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3)
Penetapan jenjang jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan berdasarkan angka
kredit yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang setelah ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(4)
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) adalah pengangkatan untuk
mengisi lowongan formasi jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan melalui
pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 24
Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan dilaksanakan
sesuai dengan formasi jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan, sebagai berikut:
a.
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan
Pranata Laboratorium Kesehatan dilaksanakan sesuai formasi jabatan Pranata
Laboratorium Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan
Kepegawaian Negara;
b.
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan
Pranata Laboratorium Kesehatan dilaksanakan sesuai formasi jabatan Pranata
Laboratorium Kesehatan yang ditetapkan oleh Kepala daerah masing-masing setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
Pasal 25
(1)
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke
dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan dapat dipertimbangkan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan
Pasal 24;
b.
memiliki pengalaman dalam pelayanan laboratorium
kesehatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.
usia setinggi-tingginya
50 (lima puluh) tahun; dan
d.
setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan
pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pekerjaan(DP3) paling rendah bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)
Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang
jabatannya ditetapkan sesuai dengan
jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit.
(3)
Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
BAB IX
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI
DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN
Pasal 26
(1)
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula, pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan
Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Pranata Laboratorium
Kesehatan Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan
Pranata Laboratorium Kesehatan Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang
IV/b dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit
yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(2)
Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,
dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki
pangkat dan jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya
10 (sepuluh) dari kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.
(3)
Pranata Laboratorium Kesehatan Madya, pangkat Pembina
Utama Muda golongan ruang IV/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila
setiap tahun sejak menduduki pangkat dan jabatannya tidak dapat mengumpulkan
angka kredit sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dari kegiatan pelayanan
laboratorium kesehatan.
(4)
Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pranata Laboratorium Kesehatan dibebaskan
sementara dari jabatannya, apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis
hukuman disiplin penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat
dan seterusnya;
e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Pasal 27
(1)
Pranata Laboratorium Kesehatan yang telah selesai
menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, dapat
diangkat kembali dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan.
(2)
Pengangkatan kembali dalam jabatan Pranata Laboratorium
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan angka kredit
terakhir yang dimiliki dan dari prestasi kerja di bidang pelayanan laboratorium
kesehatan yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan Pranata Laboratorium
Kesehatan setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit.
Pasal 28
Pranata Laboratorium Kesehatan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a.
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan
sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), tidak
dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi;
b.
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan
sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) atau
ayat (3), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau
c.
dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan
pangkat.
Pasal 29
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan
Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27,
dan Pasal 28 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN
DAN ANGKA KREDIT
Pasal 30
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan peraturan ini telah
melaksanakan tugas pelayanan laboratorium kesehatan berdasarkan keputusan
pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/diinpassing dalam
jabatan dan angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan dengan
ketentuan:
a. Untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil harus memenuhi
syarat:
1. berijazah SLTA;
2. pangkat paling rendah Pengatur Muda golongan ruang II/a; dan
3. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
b. Untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli harus memenuhi syarat:
1. berijazah paling rendah Sarjana
(S1)/Diploma IV;
2. Pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;dan
3. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)
Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit Pranata
Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai
berikut:
a. untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil sebagaimana tersebut
dalam Lampiran V; dan
b. untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli sebagaimana tersebut
dalam Lampiran VI.
(3) Angka kredit kumulatif sebagaimana tersebut dalam Lampiran V dan Lampiran
VI, hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri
Sipil yang akan disesuaikan/diinpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.
(5) Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil dapat dipindahkan menjadi
Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli apabila telah memperoleh ijazah
Sarjana (S1)/Diploma IV bidang kesehatan dan atau sarjana lain sesuai dengan
kualifikasi yang ditentukan oleh Departemen Kesehatan dan telah memperoleh
sertifikat keahlian yang disetarakan dengan Pranata Laboratorium Kesehatan
tingkat ahli.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Keputusan Pejabat yang berwenang tentang pengangkatan, kenaikan
jabatan/pangkat, pembebasan sementara dan pemberhentian dalam dan dari jabatan
Pranata Laboratorium Kesehatan yang ditetapkan sebelum Peraturan ini,
dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 32
Prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan yang telah dilakukan sampai
dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan peraturan ini, dinilai berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
07/KEP/M.PAN/2/2000.
BAB XII
P E N U T U P
Pasal 33
Petunjuk pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri
Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 34
Apabila ada perubahan mendasar, sehingga dianggap tidak sesuai lagi dengan
ketentuan dalam peraturan ini dapat diadakan peninjauan kembali.
Pasal 35
Dengan berlakunya peraturan ini, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 07/KEP/M.PAN/2/2000 tentang Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 36
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
|
:
|
Di Jakarta
|
Pada tanggal
|
:
|
28 Maret 2006
|
PERATURAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR : PER/08/M.PAN/3/2006
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN
DAN
ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,
Menimbang
|
:
|
a. bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pelayanan
laboratorium kesehatan dipandang perlu mengatur kembali ketentuan dalam
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
07/KEP/M.PAN/2/2000 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan
dan Angka Kreditnya;
b. bahwa penetapan mengenai jabatan fungsional Pranata Laboratorium
Kesehatan dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud huruf a, ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098); sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4332);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017); sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang, Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
|
10. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara;
|
||
Memperhatikan
|
:
|
1. Usul Menteri Kesehatan dengan suratnya Nomor 1646/Menkes/XII/2005 tanggal
14 Desember 2005;
2. Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan suratnya Nomor K.26-30/V.23-2/93
tanggal 21 Februari 2006;
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Pranata Laboratorium Kesehatan adalah Pegawai Negeri
Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh
pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan laboratorium
kesehatan, pada laboratorium kesehatan.
2.
Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil adalah
Pranata Laboratorium Kesehatan Keterampilan yang pelaksanaan tugasnya meliputi
kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metode
operasional di bidang laboratorium kesehatan.
3.
Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli adalah
Pranata Laboratorium Kesehatan Keahlian yang pelaksanaan tugasnya meliputi
kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan
teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah dan pemberian pengajaran dengan
cara yang sistematis di bidang laboratorium kesehatan.
4.
Laboratorium kesehatan adalah unit kerja yang mempunyai
fungsi dan tugas pelayanan laboratorium kesehatan secara menyeluruh meliputi
salah satu atau lebih bidang pelayanan yang terdiri dari bidang hematologi,
kimia klinik, mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia lingkungan,
patologi anatomi (histopatologi, sitopatologi, histokimia, imunopatologi,
patologi molekuler), biologi dan fisika.
5.
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang
Pranata Laboratarium Kesehatan dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan
jabatannya.
6.
Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk
dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja
Pranata Laboratorium Kesehatan.
BAB II
RUMPUN JABATAN, INSTANSI PEMBINA, KEDUDUKAN, DAN TUGAS
POKOK
Pasal 2
Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
termasuk dalam rumpun kesehatan.
Pasal 3
Instansi Pembina jabatan
fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan adalah Departemen Kesehatan
Pasal 4
(1)
Pranata Laboratorium Kesehatan berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan laboratorium kesehatan pada sarana
pelayanan laboratorium kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan
instansi selain Departemen Kesehatan.
(2)
Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang
telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Tugas pokok Pranata Laboratorium Kesehatan adalah melaksanakan tugas
pelayanan laboratorium kesehatan meliputi bidang hematologi, kimia klinik,
mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia lingkungan, patologi anatomi
(histopatologi, sitopatologi, histokimia, imunopatologi, patologi molekuler),
biologi dan fisika.
BAB III
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 6
Unsur dan sub unsur kegiatan Pranata Laboratorium Kesehatan yang dinilai
angka kreditnya, terdiri dari :
a. Pendidikan, meliputi :
1. pendidikan sekolah dan mendapat ijazah;
2. pendidikan dan
pelatihan fungsional di bidang laboratorium kesehatan dan mendapat Surat Tanda
Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat;
3. pendidikan dan
pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan
(STTPL) atau sertifikat.
b. Pelayanan laboratorium kesehatan, meliputi :
1. persiapan kegiatan laboratorium kesehatan;
2. pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan;
3. pelaksanaan evaluasi dan laporan hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan;
4. pelaksanaan pemecahan masalah laboratorium kesehatan;
5. pelaksanaan penanganan peralatan dan bahan penunjang laboratorium
kesehatan;
6. pelaksanaan pemantapan kualitas pemeriksaan;
7. pelaksanaan pembinaan teknis kelaboratoriuman.
c. Pengembangan profesi, meliputi :
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang laboratorium kesehatan;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang laboratorium
kesehatan;
3. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang
laboratorium kesehatan;
4. penemuan teknologi tepat guna di bidang laboratorium kesehatan.
d. Penunjang tugas Pranata Laboratorium Kesehatan, meliputi :
1.
pengajar/pelatih di bidang laboratorium kesehatan;
2.
peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang
laboratorium kesehatan;
3.
keanggotaan dalam organisasi profesi Pranata Laboratorium
Kesehatan;
4.
keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Kesehatan;
5.
perolehan gelar kesarjanaan lainnya;
6.
perolehan penghargaan/tanda jasa.
BAB IV
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 7
(1)
Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan terdiri atas
Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil dan Pranata Laboratorium
Kesehatan tingkat ahli.
(2)
Jenjang jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari yang terendah sampai dengan yang
tertinggi, adalah:
a.
Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil:
1.
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula;
2.
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana;
3.
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan;
4.
Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia.
b.
Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli:
1.
Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama;
2.
Pranata Laboratorium Kesehatan Muda;
3.
Pranata Laboratorium Kesehatan Madya.
(3)
Jenjang pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat
terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, sesuai dengan jenjang
jabatannya, adalah:
a.
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula:
1. Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
b. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana:
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c;
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan:
1.
Penata Muda, golongan ruang III/a;
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c;
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(4)
Jenjang pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat
ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sesuai dengan jenjang
jabatannya, adalah:
a.
Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama:
1.
Penata Muda, golongan ruang III/a;
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Pranata Laboratorium Kesehatan Muda:
1.
Penata, golongan ruang III/c;
2.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Pranata Laboratorium Kesehatan Madya:
1.
Pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
3.
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(5)
Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Pranata
Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah
jenjang pangkat dan jabatan sesuai jumlah angka kredit yang dimiliki
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6)
Penetapan jenjang jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit
yang dimiliki berdasarkan penetapan pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat
dan jabatan sebagaimana dimaksud ayat (3) dan ayat (4).
BAB V
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
Pasal 8
(1)
Rincian kegiatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat
terampil, sesuai jenjang jabatan sebagai berikut:
a. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula:
1. menyusun rencana kegiatan;
2. mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pengambilan
spesimen/sampel di laboratorium;
3. mempersiapkan bahan penunjang untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara
sederhana;
4. melakukan penanganan dan pengolahan spesimen/sampel secara sederhana;
5. melakukan pemeriksaan secara reaksi/setara;
6. memelihara peralatan laboratorium;
7. melakukan sterilisasi dan desinfeksi;
8. memelihara dan merawat hewan percobaan;
9. mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pembuatan
media/reagen/bahan biologis.
b. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana:
1. menyusun rencana kegiatan;
2. mempersiapkan pasien secara sederhana;
3. mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pengambilan
spesimen/sampel di lapangan;
4. menerima spesimen/sampel;
5. mengambil spesimen/sampel dengan tindakan sederhana;
6. mengambil spesimen/sampel di lapangan secara sederhana;
7. mempersiapkan pengiriman spesimen/sampel rujukan;
8. mempersiapkan peralatan untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara sederhana;
9. mempersiapkan bahan penunjang untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara
khusus;
10. membuat sediaan;
11. mewarnai sediaan;
12. mempersiapkan spesimen/sampel secara sederhana;
13. melakukan penanganan dan pengolahan spesimen/sampel secara khusus;
14. melakukan ekstraksi untuk pemeriksaan toksikologi dan kimia lingkungan
secara manual;
15. melakukan ekstraksi untuk pemeriksaan toksikologi dan kimia lingkungan
secara elektrik;
16. melakukan pemurnian untuk pemeriksaan toksikologi dan kimia lingkungan;
17. melakukan pemeriksaan secara makroskopik atau organoleptik;
18. melakukan pemeriksaan secara elektrometri/setara;
19. melakukan pemeriksaan sediaan sederhana secara mikroskopik;
20. melakukan pemeriksaan spesimen/sampel dengan metode cepat;
21. melakukan pemeriksaan secara titrasi/setara;
22. melakukan pemeriksaan secara aglutinasi kualitatif/setara;
23. melakukan pemeriksaan secara gravimetri/setara;
24. melakukan pemeriksaan dengan
fotometri/setara secara manual;
25. menghitung hasil pemeriksaan manual;
26. melakukan pemeriksaan hitung koloni/setara;
27. melakukan pemeriksaan EIA/setara;
28. melakukan pemeriksaan dengan TLC/setara;
29. melakukan pemeriksaan di lapangan secara sederhana;
30. melakukan pencatatan hasil pemeriksaan umum;
31. melakukan perbaikan peralatan laboratorium sederhana;
32. memusnahkan sisa spesimen/sampel dan bahan penunjang;
33. membuat reagen/bahan biologis secara sederhana;
34. membuat media untuk pembiakan kuman secara sederhana;
35. memelihara organisme untuk pengolahan air limbah.
c.
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan:
1. menyusun rencana kegiatan;
2. memasang peralatan untuk pemantaun kualitas lingkungan di lapangan;
3. mempersiapkan peralatan untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara khusus;
4. membuat sediaan sitologi/histopatologi;
5. mewarnai sediaan sitologi/histopatologi;
6. mempersiapkan spesimen/sampel secara khusus;
7. melakukan pemeriksaan secara aglutinasi semi kuantitatif/setara;
8. melakukan pemeriksaan dengan fotometri/setara secara otomatis;
9. menghitung hasil pemeriksaan dengan fotometri;
10. melakukan pemeriksaan dengan alat penghitung sel darah otomatis;
11. melakukan pemeriksaan secara analisa gas darah/setara;
12. melakukan pemeriksaan dengan gas
analizer;
13. melakukan pemeriksaan sampel biakan;
14. melakukan pemeriksaan sampel biakan untuk identifikasi/setara;
15. melakukan pemeriksaan spesimen/sampel biakan tabung ganda (MPN);
16. melakukan pemeriksaan secara uji kepekaan difusi/setara;
17. melakukan pemeriksaan penetuan (sub) type/setara;
18. melakukan pemeriksaan secara imunodifusi/setara;
19. melakukan pemeriksaan secara FAT/setara;
20. melakukan pencatatan hasil pemeriksaan khusus;
21. membuat laporan hasil pemeriksaan umum;
22. mengamati kerja peralatan pemantauan kualitas lingkungan;
23. membuat komponen prototipe alat pengolahan air dan limbah;
24. merakit komponen prototipe alat pengolahan air dan limbah;
25. menyiapkan hewan percobaan;
26. membuat reagen/bahan biologis secara khusus;
27. membuat media untuk biakan kuman secara khusus;
28. memelihara strain kuman;
29. menguji mutu bahan penunjang secara sederhana;
30. melakukan pencatatan dan pelaporan persediaan dan kondisi peralatan dan
atau bahan penunjang;
31. menguji alat secara sederhana;
32. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu internal laboratorium secara
sederhana;
33. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu eksternal laboratorium secara
sederhana;
34. mengajar praktikum pada pelatihan tingkat dasar.
d. Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia:
1. menyusun rencana kegiatan;
2. mengambil spesimen/sampel di lapangan secara khusus;
3. melakukan pemeriksaan secara uji kepekaan dilusi/setara;
4. melakukan pemeriksaan secara RIA/setara;
5. melakukan pemeriksaan secara elektroforesis/setara;
6. melakukan validasi hasil pemeriksaan sederhana;
7. membuat laporan hasil pemeriksaan khusus;
8. memelihara fungsi peralatan laboratorium sederhana;
9. menerima dan atau mengeluarkan peralatan/bahan penunjang;
10. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu internal laboratorium secara
khusus;
11. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu eksternal laboratorium secara
khusus;
12. melakukan supervisi ke laboratorium lain di dalam kota tentang teknis
kelaboratoriuman sederhana;
13. melakukan supervisi ke laboratorium lain di luar kota tentang teknis
kelaboratoriuman sederhana;
14. mengajar teori kelaboratoriuman pada pelatihan tingkat dasar;
15. mengajar praktikum pada pelatihan tingkat lanjut.
(2)
Rincian kegiatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat
ahli, sesuai jenjang jabatan sebagai berikut:
a. Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama:
1. menyusun rencana kegiatan;
2. mempersiapkan pasien secara khusus;
3. mempersiapkan otopsi;
4. menetapkan spesimen/sampel rujukan;
5. memeriksa persiapan peralatan untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara
khusus;
6. menilai hasil pembuatan sediaan;
7. melakukan pemeriksaan dengan GC/setara;
8. melakukan pemeriksaan dengan AAS/setara;
9. melakukan pemeriksaan dengan GCMS/setara;
10. melakukan pemeriksaan di lapangan secara khusus;
11. mensahkan laporan hasil pemeriksaan umum;
12. menggambar rancangan alat pengolahan air dan limbah;
13. memelihara biakan jaringan;
14. melakukan supervisi ke laboratorium lain
di dalam kota tentang teknis kelaboratoriuman sedang;
15. melakukan supervisi ke laboratorium lain
di luar kota
tentang teknis kelaboratoriuman
sedang;
16. mengajar teori kelaboratoriuman pada pelatihan tingkat lanjut;
17. mengajar praktikum pada pelatihan khusus.
b. Pranata Laboratoriuman Kesehatan Muda:
1.
menyusun rencana kegiatan;
2.
mengambil spesimen/sampel dengan tindakan khusus;
3.
menilai hasil pembuatan sediaan sitologi/histopatologi;
4.
melakukan pemeriksaan makroskopik spesimen patologi
anatomi;
5.
melakukan pemeriksaan sediaan khusus secara mikroskopik;
6.
melakukan pemeriksaan dengan flowsitometer;
7.
melakukan pemeriksaan dengan PCR/LCR/Hibridisasi;
8.
memilih dan memotong spesimen untuk pemeriksaan
histopatologi;
9.
melakukan pemeriksaan mikroskopik potong beku;
10.
melakukan otopsi klinik;
11.
melakukan pemeriksaan secara biakan jaringan/setara;
12.
melakukan pemeriksaan spesimen/sampel dengan hewan
percobaan;
13.
melakukan validasi hasil pemeriksaan sedang;
14.
membuat kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium;
15.
mensahkan laporan hasil pemeriksaan khusus;
16.
membuat laporan hasil pengujian spesimen lingkungan;
17.
memelihara fungsi peralatan laboratorium khusus;
18.
menilai hasil pengamatan kualitas lingkungan;
19.
merancang komponen pengolahan air dan limbah;
20.
menguji mutu bahan penunjang secara khusus;
21.
menguji alat secara khusus;
22.
menguji bahan uji untuk pemantapan mutu internal
laboratorium secara sederhana;
23.
mengevaluasi hasil pengujian bahan uji untuk pemantapan
mutu internal;
24.
melakukan evaluasi pemantapan mutu internal laboratorium;
25.
menguji bahan uji pemantapan mutu eksternal laboratorium
secara sederhana;
26.
mengolah hasil pemeriksaan pemantapan mutu eksternal
laboratorium;
27.
melakukan evaluasi pemantapan mutu eksternal
laboratorium;
28.
melakukan supervisi ke laboratorium lain di dalam kota
tentang teknis kelaboratoriuman canggih;
29.
melakukan supervisi di laboratorium lain di luar kota
tentang teknis kelaboratoriuman canggih;
30.
mangajar teori kelaboratoriuman pada pelatihan khusus.
c. Pranata Laboratorium Kesehatan Madya:
1.
menyusun rencana kegiatan;
2.
melakukan validasi hasil pemeriksaan canggih;
3.
memberikan konsultasi/ekspertis;
4.
memberikan kesaksian sebagai saksi ahli;
5.
membahas kasus-kasus khusus patologi anatomi;
6.
menguji bahan uji pemantapan mutu internal laboratorium
secara khusus;
7.
menguji bahan uji pemantapan mutu eksternal laboratorium
secara khusus;
8.
melakukan evaluasi hasil pengujian bahan uji untuk
pemantapan mutu eksternal;
9.
memberikan umpan balik hasil pemantapan mutu eksternal
laboratorium.
(3)
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana sampai dengan
Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia yang diberi tugas memimpin satuan unit
kerja pelayanan laboratorium kesehatan, melaksanakan kegiatan pengembangan
profesi dan penunjang tugas Pranata Laboratorium Kesehatan diberikan nilai
angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.
(4)
Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan
Pranata Laboratorium Kesehatan Madya yang diberi tugas memimpin satuan unit
kerja pelayanan laboratorium kesehatan, melaksanakan kegiatan pengembangan
profesi dan penunjang tugas Pranata Laboratorium Kesehatan diberikan nilai
angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.
Pasal 9
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pranata Laboratorium Kesehatan
yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), maka Pranata Laboratorium
Kesehatan yang satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang
jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara
tertulis dari pimpinan unit pelaksana teknis/unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 10
Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ditetapkan sebagai berikut:
a. Pranata Laboratorium Kesehatan yang melaksanakan tugas Pranata Laboratorium
Kesehatan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh
ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir
kegiatan yang dilakukan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I atau Lampiran II.
b. Pranata Laboratorium Kesehatan yang melaksanakan tugas Pranata Laboratorium
Kesehatan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh
ditetapkan sama dengan angka kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan,
sebagaimana tersebut dalam Lampiran I atau Lampiran II.
Pasal 11
(1)
Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit
terdiri atas:
a.
unsur utama; dan
b.
unsur penunjang.
(2)
Unsur utama terdiri atas:
a.
pendidikan;
b.
pelayanan laboratorium kesehatan; dan
c.
pengembangan
profesi.
(3)
Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung
pelaksanaan tugas Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf d.
(4)
Rincian kegiatan Pranata Laboratorium Kesehatan dan angka
kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pranata
Laboratorium Kesehatan tingkat terampil sebagaimana tersebut dalam Lampiran I
dan untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli sebagaimana tersebut
dalam Lampiran II.
Pasal 12
(1)
Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi
oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan
kenaikan jabatan/pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil sebagaimana tersebut dalam Lampiran III dan
untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli sebagaimana tersebut dalam
Lampiran IV, dengan ketentuan:
a.
paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka
kredit berasal dari unsur utama; dan
b.
paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal
dari unsur penunjang.
(2)
Pranata Laboratorium Kesehatan yang telah memiliki angka
kredit melebihi angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan
jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat
diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
(3)
Apabila kelebihan jumlah angka kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan dua
tingkat atau lebih dari jabatan terakhir yang diduduki, maka Pranata
Laboratorium Kesehatan yang bersangkutan dapat diangkat dalam jenjang jabatan
sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki, dengan ketentuan:
a.
Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan
terakhir; dan
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan
pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(4)
Pranata Laboratorium Kesehatan yang naik jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap kali kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi disyaratkan mengumpulkan 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka
kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi tersebut, yang berasal
dari kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.
(5)
Pranata Laboratorium Kesehatan yang telah mencapai angka
kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada tahun pertama
dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan
mengumpulkan angka kredit paling rendah 20% (dua puluh persen) dari jumlah
angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih
tinggi yang berasal dari kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.
(6)
Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia pangkat Penata
Tingkat I golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkat dan
jabatannya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 10 (sepuluh) angka kredit dari
kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.
(7)
Pranata Laboratorium Kesehatan Madya yang akan naik
pangkat menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, dari
angka kredit kumulatif yang disyaratkan
untuk kenaikan pangkat paling rendah 12 (dua belas) angka kredit harus
berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
(8)
Pranata Laboratorium Kesehatan Madya, pangkat Pembina
Utama Muda golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkat dan
jabatannya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20 (dua puluh) angka kredit
dari kegiatan pelayanan laboratarium kesehatan.
Pasal 13
(1)
Pranata Laboratorium Kesehatan yang secara bersama
membuat karya tulis/karya ilmiah bidang pelayanan laboratorium kesehatan,
pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut:
a.
60% (enam puluh persen) bagi penulis utama;
b.
40% (enam puluh persen) dibagi rata untuk semua penulis
pembantu.
(2)
Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
orang.
BAB VI
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 14
(1)
Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit,
setiap Pranata Laboratorium Kesehatan diwajibkan mencatat dan menginventarisir
seluruh kegiatan yang dilakukan.
(2)
Apabila dari hasil catatan dan inventarisasi seluruh
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipandang sudah dapat memenuhi
jumlah angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat, secara
hirarkhi Pranata Laboratorium Kesehatan dapat mengajukan usul penilaian dan
penetapan angka kredit.
(3)
Penilaian dan
penetapan angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan dilakukan paling sedikit
2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode
kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 15
(1)
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Pranata
Laboratorium Kesehatan, adalah sebagai berikut:
a. Direktur Bina
Pelayanan Penunjang Medik Departemen Kesehatan bagi Pranata Laboratorium
Kesehatan Madya yang bekerja pada Laboratorium
kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi selain Departemen Kesehatan;
b. Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan (paling rendah eselon
II) bagi Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata
Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama
sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada
laboratorium kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan;
c. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Pranata Laboratorium Kesehatan
Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan
Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium
Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan provinsi;
d. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Pranata Laboratorium Kesehatan
Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan
Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang
bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan kabupaten/kota;
e. Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat selain
Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) bagi Pranata Laboratorium
Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia
dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang
bekerja pada laboratorium kesehatan masing-masing.
(2) Dalam
menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu
oleh:
a.
Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
Departemen Kesehatan bagi Direktur Bina Pelayanan
Penunjang Medik Departemen Kesehatan, yang selanjutnya disebut Tim
Penilai Departemen;
b.
Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Unit
Kerja Departemen Kesehatan bagi Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium
Kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II)
selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja;
c.
Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
Provinsi bagi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, selanjutnya disebut Tim Penilai
Provinsi;
d.
Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
Kabupaten/Kota bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut
Tim Penilai Kabupaten/Kota;
e.
Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
Instansi Pusat bagi Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan
Instansi Pusat selain Departemen
Kesehatan (paling rendah eselon II), selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
Pasal 16
Tim Penilai jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan terdiri dari unsur
kepegawaian, unsur unit teknis, dan pejabat fungsional Pranata Laboratorium
Kesehatan.
Pasal 17
(1)
Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. Satu orang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. Satu orang Wakil Ketua merangkap anggota dari unsur kepegawaian;
c. Satu orang Sekretaris merangkap anggota;
d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.
(2)
Anggota Tim Penilai dimaksud ayat (1) huruf d,
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan.
(3)
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai adalah:
a. Jabatan/pangkat serendah-rendahnya sama dengan jabatan/pangkat Pranata
Laboratorium Kesehatan yang dinilai;
b. Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pranata
Laboratorium Kesehatan; dan
c. Dapat aktif melakukan penilaian.
(4)
Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud
ayat (2) tidak dapat dipenuhi dari Pranata Laboratorium Kesehatan, maka anggota
Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi
untuk menilai prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan;
(5)
Masa jabatan Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun;
(6)
Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk
karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Pranata Laboratorium
Kesehatan dapat dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten/Kota
lain terdekat atau Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim
Penilai Departemen.
(7)
Apabila Tim Penilai
Provinsi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim
Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Pranata Laboratorium
Kesehatan dilakukan oleh Tim Penilai Provinsi
lain terdekat atau Tim Penilai Departemen.
(8)
Apabila Tim Penilai Instansi belum dapat dibentuk karena
belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian
prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan dilakukan Tim Penilai Departemen.
(9)
Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan
oleh:
a. Direktur Bina Pelayanan Penujang Medik Departemen
Kesehatan untuk Tim Penilai Departemen;
b. Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan (paling rendah eselon
II) di lingkungan Departemen Kesehatan untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi;
d. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota;
e. Pimpinan Unit Kerja Pelayanan
Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat selain Departemen Kesehatan (paling
rendah eselon II) untuk Tim Penilai Instansi.
Pasal 18
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim
Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali dalam
keanggotaan Tim Penilai yang sama setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu)
masa jabatan.
(2)
Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai,
maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota
Tim Penilai Pengganti.
Pasal 19
Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Pranata Laboratorium
Kesehatan.
Pasal 20
Usul penetapan angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan diajukan oleh :
a.
Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan (paling rendah eselon II)
di lingkungan Departemen Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi,
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat
selain Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) kepada Direktur Bina
Pelayanan Penujang Medik Departemen Kesehatan untuk angka kredit Pranata
Laboratorium Kesehatan Madya di lingkungan masing-masing;
b.
Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon
III) yang membawahi Pranata Laboratorium Kesehatan kepada Pimpinan Unit Kerja
Pelayanan Laboratorium Kesehatan (paling
rendah eselon II) di lingkungan
Departemen Kesehatan untuk angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan
Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan
Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium
Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium
kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan;
c.
Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon III) yang
membawahi Pranata Laboratorium Kesehatan, kepada Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi untuk angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula
sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium
Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang
bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan provinsi;
d.
Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon IV) yang
membawahi Pranata Laboratorium Kesehatan, kepada Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota untuk angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana
Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata
Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan
Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan kabupaten/kota;
e.
Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon III) yang
membawahi Pranata Laboratorium Kesehatan kepada Pimpinan Unit Kerja Pelayanan
Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat selain Departemen Kesehatan (paling
rendah eselon II) untuk angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana
Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata
Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan
Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan masing-masing.
Pasal 21
(1)
Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
manetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan
jabatan/pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Terhadap keputusan pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Pranata Laboratorium
Kesehatan yang bersangkutan.
BAB VII
PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT DAN
MEMBERHENTIKAN DALAM DAN DARI JABATAN
Pasal 22
Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil
dalam dan dari jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan, adalah pejabat yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
SYARAT PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pasal 23
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali
dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a.
berijazah paling rendah Sekolah Menengah Analis Kesehatan
/sekolah yang setingkat sesuai dengan kualifikasi yang telah ditentukan;
b.
pangkat paling rendah Pengatur Muda golongan ruang II/a;
c.
setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan
pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali
dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli harus memenuhi
syarat, sebagai berikut:
a.
berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai
dengan kualifikasi yang ditentukan;
b.
pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;
c.
setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan
pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3)
Penetapan jenjang jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan berdasarkan angka
kredit yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang setelah ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(4)
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) adalah pengangkatan untuk
mengisi lowongan formasi jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan melalui
pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 24
Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan dilaksanakan
sesuai dengan formasi jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan, sebagai berikut:
a.
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan
Pranata Laboratorium Kesehatan dilaksanakan sesuai formasi jabatan Pranata
Laboratorium Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan
Kepegawaian Negara;
b.
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan
Pranata Laboratorium Kesehatan dilaksanakan sesuai formasi jabatan Pranata
Laboratorium Kesehatan yang ditetapkan oleh Kepala daerah masing-masing setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
Pasal 25
(1)
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke
dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan dapat dipertimbangkan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan
Pasal 24;
b.
memiliki pengalaman dalam pelayanan laboratorium
kesehatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.
usia setinggi-tingginya
50 (lima puluh) tahun; dan
d.
setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan
pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pekerjaan(DP3) paling rendah bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)
Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang
jabatannya ditetapkan sesuai dengan
jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan
angka kredit.
(3)
Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
BAB IX
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI
DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN
Pasal 26
(1)
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula, pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan
Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Pranata Laboratorium
Kesehatan Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan
Pranata Laboratorium Kesehatan Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang
IV/b dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit
yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
(2)
Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,
dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki
pangkat dan jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya
10 (sepuluh) dari kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.
(3)
Pranata Laboratorium Kesehatan Madya, pangkat Pembina
Utama Muda golongan ruang IV/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila
setiap tahun sejak menduduki pangkat dan jabatannya tidak dapat mengumpulkan
angka kredit sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dari kegiatan pelayanan
laboratorium kesehatan.
(4)
Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pranata Laboratorium Kesehatan dibebaskan
sementara dari jabatannya, apabila:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis
hukuman disiplin penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat
dan seterusnya;
e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Pasal 27
(1)
Pranata Laboratorium Kesehatan yang telah selesai
menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, dapat
diangkat kembali dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan.
(2)
Pengangkatan kembali dalam jabatan Pranata Laboratorium
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan angka kredit
terakhir yang dimiliki dan dari prestasi kerja di bidang pelayanan laboratorium
kesehatan yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan Pranata Laboratorium
Kesehatan setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit.
Pasal 28
Pranata Laboratorium Kesehatan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a.
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan
sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), tidak
dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi;
b.
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan
sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) atau
ayat (3), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau
c.
dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan
pangkat.
Pasal 29
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan
Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27,
dan Pasal 28 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN
DAN ANGKA KREDIT
Pasal 30
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan peraturan ini telah
melaksanakan tugas pelayanan laboratorium kesehatan berdasarkan keputusan
pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/diinpassing dalam
jabatan dan angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan dengan
ketentuan:
a. Untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil harus memenuhi
syarat:
1. berijazah SLTA;
2. pangkat paling rendah Pengatur Muda golongan ruang II/a; dan
3. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
b. Untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli harus memenuhi syarat:
1. berijazah paling rendah Sarjana
(S1)/Diploma IV;
2. Pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;dan
3. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2)
Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit Pranata
Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai
berikut:
a. untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil sebagaimana tersebut
dalam Lampiran V; dan
b. untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli sebagaimana tersebut
dalam Lampiran VI.
(3) Angka kredit kumulatif sebagaimana tersebut dalam Lampiran V dan Lampiran
VI, hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri
Sipil yang akan disesuaikan/diinpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.
(5) Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil dapat dipindahkan menjadi
Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli apabila telah memperoleh ijazah
Sarjana (S1)/Diploma IV bidang kesehatan dan atau sarjana lain sesuai dengan
kualifikasi yang ditentukan oleh Departemen Kesehatan dan telah memperoleh
sertifikat keahlian yang disetarakan dengan Pranata Laboratorium Kesehatan
tingkat ahli.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Keputusan Pejabat yang berwenang tentang pengangkatan, kenaikan
jabatan/pangkat, pembebasan sementara dan pemberhentian dalam dan dari jabatan
Pranata Laboratorium Kesehatan yang ditetapkan sebelum Peraturan ini,
dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 32
Prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan yang telah dilakukan sampai
dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan peraturan ini, dinilai berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
07/KEP/M.PAN/2/2000.
BAB XII
P E N U T U P
Pasal 33
Petunjuk pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri
Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 34
Apabila ada perubahan mendasar, sehingga dianggap tidak sesuai lagi dengan
ketentuan dalam peraturan ini dapat diadakan peninjauan kembali.
Pasal 35
Dengan berlakunya peraturan ini, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 07/KEP/M.PAN/2/2000 tentang Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 36
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
|
:
|
Di Jakarta
|
Pada tanggal
|
:
|
28 Maret 2006
|
tentang Jabatan Fungsional Pranata
Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 36
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
|
:
|
Di Jakarta
|
Pada tanggal
|
:
|
28 Maret 2006
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar