Senin, 28 September 2015

PERATURAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR : PER/08/M.PAN/3/2006

TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN 
DAN ANGKA KREDITNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,

Menimbang
:
a.     bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pelayanan laboratorium kesehatan dipandang perlu mengatur kembali ketentuan dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/KEP/M.PAN/2/2000 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya;

b.     bahwa penetapan mengenai jabatan fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;

Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3890);

2.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);

3.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);

6.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4332);

8.      Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017); sebagaimana telah  diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);

9.      Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);






10.   Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

11.   Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara;

Memperhatikan
:
1.      Usul Menteri Kesehatan dengan suratnya Nomor 1646/Menkes/XII/2005 tanggal 14 Desember 2005;

2.      Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan suratnya Nomor K.26-30/V.23-2/93 tanggal 21 Februari 2006;



MEMUTUSKAN



Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1.    Pranata Laboratorium Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan, pada laboratorium kesehatan.

2.    Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil adalah Pranata Laboratorium Kesehatan Keterampilan yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metode operasional di bidang laboratorium kesehatan.

3.    Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli adalah Pranata Laboratorium Kesehatan Keahlian yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis di bidang laboratorium kesehatan.


4.    Laboratorium kesehatan adalah unit kerja yang mempunyai fungsi dan tugas pelayanan laboratorium kesehatan secara menyeluruh meliputi salah satu atau lebih bidang pelayanan yang terdiri dari bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia lingkungan, patologi anatomi (histopatologi, sitopatologi, histokimia, imunopatologi, patologi molekuler), biologi dan fisika.

5.    Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pranata Laboratarium Kesehatan dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

6.    Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan.


BAB II
RUMPUN JABATAN, INSTANSI PEMBINA, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK

Pasal 2

Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan  termasuk dalam rumpun kesehatan.

Pasal 3


Instansi Pembina jabatan fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan adalah Departemen Kesehatan

Pasal 4

(1)      Pranata Laboratorium Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan laboratorium kesehatan pada sarana pelayanan laboratorium kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi selain Departemen Kesehatan.

(2)      Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 5


Tugas pokok Pranata Laboratorium Kesehatan adalah melaksanakan tugas pelayanan laboratorium kesehatan meliputi bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia lingkungan, patologi anatomi (histopatologi, sitopatologi, histokimia, imunopatologi, patologi molekuler), biologi dan fisika.
     


BAB III

UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN

Pasal 6

Unsur dan sub unsur kegiatan Pranata Laboratorium Kesehatan yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari :


a.    Pendidikan, meliputi :

1.  pendidikan sekolah dan mendapat ijazah;

2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang laboratorium kesehatan dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat;

3. pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.

b.    Pelayanan laboratorium kesehatan, meliputi :

1.    persiapan kegiatan laboratorium kesehatan;

2.    pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan;

3.    pelaksanaan evaluasi dan laporan hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan;

4.    pelaksanaan pemecahan masalah laboratorium kesehatan;

5.    pelaksanaan penanganan peralatan dan bahan penunjang laboratorium kesehatan;

6.    pelaksanaan pemantapan kualitas pemeriksaan;

7.    pelaksanaan pembinaan teknis kelaboratoriuman.

c.    Pengembangan profesi, meliputi :

1.    pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang laboratorium kesehatan;

2.    penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang laboratorium kesehatan;

3.    pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang laboratorium kesehatan;

4.    penemuan teknologi tepat guna di bidang laboratorium kesehatan.


d.    Penunjang tugas Pranata Laboratorium Kesehatan, meliputi :

1.    pengajar/pelatih di bidang laboratorium kesehatan;

2.    peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang laboratorium kesehatan;

3.    keanggotaan dalam organisasi profesi Pranata Laboratorium Kesehatan;

4.    keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan;

5.    perolehan gelar kesarjanaan lainnya;

6.    perolehan penghargaan/tanda jasa.


BAB IV
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT

Pasal 7

(1)  Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan terdiri atas Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil dan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli.

(2)  Jenjang jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah:

a.    Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil:

1.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula;

2.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana;

3.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan;

4.    Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia.


b.    Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli:

1.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama;

2.    Pranata Laboratorium Kesehatan Muda;

3.    Pranata Laboratorium Kesehatan Madya.


(3)  Jenjang pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, sesuai dengan jenjang jabatannya, adalah:

a.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula:

1.    Pengatur Muda, golongan ruang II/a;

b.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana:

1.    Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;

2.    Pengatur, golongan ruang II/c;

3.    Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

c.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan:

1.    Penata Muda, golongan ruang III/a;

2.    Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

d.    Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia:

1.    Penata, golongan ruang III/c;

2.    Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

(4)  Jenjang pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sesuai dengan jenjang jabatannya, adalah:

a.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama:

1.    Penata Muda, golongan ruang III/a;

2.    Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b.    Pranata Laboratorium Kesehatan Muda:

1.    Penata, golongan ruang III/c;

2.    Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c.    Pranata Laboratorium Kesehatan Madya:

1.    Pembina, golongan ruang IV/a;

2.    Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;

3.    Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

(5)  Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah jenjang pangkat dan jabatan sesuai jumlah angka kredit yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III dan Lampiran IV.

(6)  Penetapan jenjang jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki berdasarkan penetapan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud ayat (3) dan ayat (4).


BAB V
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI

Pasal 8

(1)  Rincian kegiatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil, sesuai jenjang jabatan sebagai berikut:

a.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula:

1.    menyusun rencana kegiatan;

2.    mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pengambilan spesimen/sampel di laboratorium;

3.    mempersiapkan bahan penunjang untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara sederhana;

4.    melakukan penanganan dan pengolahan spesimen/sampel secara sederhana;

5.    melakukan pemeriksaan secara reaksi/setara;

6.    memelihara peralatan laboratorium;

7.    melakukan sterilisasi dan desinfeksi;

8.    memelihara dan merawat hewan percobaan;

9.    mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pembuatan media/reagen/bahan biologis.

b.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana:

1.    menyusun rencana kegiatan;

2.    mempersiapkan pasien secara sederhana;

3.    mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pengambilan spesimen/sampel di lapangan;

4.    menerima spesimen/sampel;

5.    mengambil spesimen/sampel dengan tindakan sederhana;

6.    mengambil spesimen/sampel di lapangan secara sederhana;

7.    mempersiapkan pengiriman spesimen/sampel rujukan;

8.    mempersiapkan peralatan untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara sederhana;

9.    mempersiapkan bahan penunjang untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara khusus;

10. membuat sediaan;

11. mewarnai sediaan;

12. mempersiapkan spesimen/sampel secara sederhana;

13. melakukan penanganan dan pengolahan spesimen/sampel secara khusus;

14. melakukan ekstraksi untuk pemeriksaan toksikologi dan kimia lingkungan secara manual;

15. melakukan ekstraksi untuk pemeriksaan toksikologi dan kimia lingkungan secara elektrik;

16. melakukan pemurnian untuk pemeriksaan toksikologi dan kimia lingkungan;

17. melakukan pemeriksaan secara makroskopik atau organoleptik;

18. melakukan pemeriksaan secara elektrometri/setara;

19. melakukan pemeriksaan sediaan sederhana secara mikroskopik;

20. melakukan pemeriksaan spesimen/sampel dengan metode cepat;

21. melakukan pemeriksaan secara titrasi/setara;

22. melakukan pemeriksaan secara aglutinasi kualitatif/setara;

23. melakukan pemeriksaan secara gravimetri/setara;

24. melakukan pemeriksaan  dengan fotometri/setara secara manual;

25. menghitung hasil pemeriksaan manual;

26. melakukan pemeriksaan hitung koloni/setara;

27. melakukan pemeriksaan EIA/setara;

28. melakukan pemeriksaan dengan TLC/setara;

29. melakukan pemeriksaan di lapangan secara sederhana;

30. melakukan pencatatan hasil pemeriksaan umum;

31. melakukan perbaikan peralatan laboratorium sederhana;

32. memusnahkan sisa spesimen/sampel dan bahan penunjang;

33. membuat reagen/bahan biologis secara sederhana;

34. membuat media untuk pembiakan kuman secara sederhana;

35. memelihara organisme untuk pengolahan air limbah.

c.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan:

1.    menyusun rencana kegiatan;

2.    memasang peralatan untuk pemantaun kualitas lingkungan di lapangan;

3.    mempersiapkan peralatan untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara khusus;

4.    membuat sediaan sitologi/histopatologi;

5.    mewarnai sediaan sitologi/histopatologi;

6.    mempersiapkan spesimen/sampel secara khusus;

7.    melakukan pemeriksaan secara aglutinasi semi kuantitatif/setara;

8.    melakukan pemeriksaan dengan fotometri/setara secara otomatis;

9.    menghitung hasil pemeriksaan dengan fotometri;

10. melakukan pemeriksaan dengan alat penghitung sel darah otomatis;

11. melakukan pemeriksaan secara analisa gas darah/setara;

12. melakukan pemeriksaan  dengan gas analizer;

13. melakukan pemeriksaan sampel biakan;

14. melakukan pemeriksaan sampel biakan untuk identifikasi/setara;

15. melakukan pemeriksaan spesimen/sampel biakan tabung ganda (MPN);

16. melakukan pemeriksaan secara uji kepekaan difusi/setara;

17. melakukan pemeriksaan penetuan (sub) type/setara;

18. melakukan pemeriksaan secara imunodifusi/setara;

19. melakukan pemeriksaan secara FAT/setara;

20. melakukan pencatatan hasil pemeriksaan khusus;

21. membuat laporan hasil pemeriksaan umum;

22. mengamati kerja peralatan pemantauan kualitas lingkungan;

23. membuat komponen prototipe alat pengolahan air dan limbah;

24. merakit komponen prototipe alat pengolahan air dan limbah;

25. menyiapkan hewan percobaan;

26. membuat reagen/bahan biologis secara khusus;

27. membuat media untuk biakan kuman secara khusus;

28. memelihara strain kuman;

29. menguji mutu bahan penunjang secara sederhana;

30. melakukan pencatatan dan pelaporan persediaan dan kondisi peralatan dan atau bahan penunjang;

31. menguji alat secara sederhana;

32. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu internal laboratorium secara sederhana;

33. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu eksternal laboratorium secara sederhana;

34. mengajar praktikum pada pelatihan tingkat dasar.

d.    Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia:

1.    menyusun rencana kegiatan;

2.    mengambil spesimen/sampel di lapangan secara khusus;

3.    melakukan pemeriksaan secara uji kepekaan dilusi/setara;

4.    melakukan pemeriksaan secara RIA/setara;

5.    melakukan pemeriksaan secara elektroforesis/setara;

6.    melakukan validasi hasil pemeriksaan sederhana;

7.    membuat laporan hasil pemeriksaan khusus;

8.    memelihara fungsi peralatan laboratorium sederhana;

9.    menerima dan atau mengeluarkan peralatan/bahan penunjang;

10. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu internal laboratorium secara khusus;

11. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu eksternal laboratorium secara khusus;

12. melakukan supervisi ke laboratorium lain di dalam kota tentang teknis kelaboratoriuman sederhana;

13. melakukan supervisi ke laboratorium lain di luar kota tentang teknis kelaboratoriuman sederhana;

14. mengajar teori kelaboratoriuman pada pelatihan tingkat dasar;

15. mengajar praktikum pada pelatihan tingkat lanjut.

(2)  Rincian kegiatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli, sesuai jenjang jabatan sebagai berikut:

a.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama:

1.    menyusun rencana kegiatan;

2.    mempersiapkan pasien secara khusus;

3.    mempersiapkan otopsi;

4.    menetapkan spesimen/sampel rujukan;

5.    memeriksa persiapan peralatan untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara khusus;

6.    menilai hasil pembuatan sediaan;

7.    melakukan pemeriksaan dengan GC/setara;

8.    melakukan pemeriksaan dengan AAS/setara;

9.    melakukan pemeriksaan dengan GCMS/setara;

10. melakukan pemeriksaan di lapangan secara khusus;

11. mensahkan laporan hasil pemeriksaan umum;

12. menggambar rancangan alat pengolahan air dan limbah;

13. memelihara biakan jaringan;

14. melakukan  supervisi  ke laboratorium  lain  di  dalam  kota tentang teknis kelaboratoriuman sedang;

15. melakukan   supervisi  ke laboratorium  lain  di  luar  kota  tentang  teknis kelaboratoriuman sedang;

16. mengajar teori kelaboratoriuman pada pelatihan tingkat lanjut;

17. mengajar praktikum pada pelatihan khusus.

b.    Pranata Laboratoriuman Kesehatan Muda:

1.    menyusun rencana kegiatan;

2.    mengambil spesimen/sampel dengan tindakan khusus;

3.    menilai hasil pembuatan sediaan sitologi/histopatologi;

4.    melakukan pemeriksaan makroskopik spesimen patologi anatomi;

5.    melakukan pemeriksaan sediaan khusus secara mikroskopik;

6.    melakukan pemeriksaan dengan flowsitometer;

7.    melakukan pemeriksaan dengan PCR/LCR/Hibridisasi;

8.    memilih dan memotong spesimen untuk pemeriksaan histopatologi;

9.    melakukan pemeriksaan mikroskopik potong beku;

10. melakukan otopsi klinik;

11. melakukan pemeriksaan secara biakan jaringan/setara;

12. melakukan pemeriksaan spesimen/sampel dengan hewan percobaan;

13. melakukan validasi hasil pemeriksaan sedang;

14. membuat kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium;

15. mensahkan laporan hasil pemeriksaan khusus;

16. membuat laporan hasil pengujian spesimen lingkungan;

17. memelihara fungsi peralatan laboratorium khusus;

18. menilai hasil pengamatan kualitas lingkungan;

19. merancang komponen pengolahan air dan limbah;

20. menguji mutu bahan penunjang secara khusus;

21. menguji alat secara khusus;

22. menguji bahan uji untuk pemantapan mutu internal laboratorium secara sederhana;

23. mengevaluasi hasil pengujian bahan uji untuk pemantapan mutu internal;

24. melakukan evaluasi pemantapan mutu internal laboratorium;

25. menguji bahan uji pemantapan mutu eksternal laboratorium secara sederhana;

26. mengolah hasil pemeriksaan pemantapan mutu eksternal laboratorium;

27. melakukan evaluasi pemantapan mutu eksternal laboratorium;

28. melakukan supervisi ke laboratorium lain di dalam kota tentang teknis kelaboratoriuman canggih;

29. melakukan supervisi di laboratorium lain di luar kota tentang teknis kelaboratoriuman canggih;

30. mangajar teori kelaboratoriuman pada pelatihan khusus.

c.    Pranata Laboratorium Kesehatan Madya:

1.    menyusun rencana kegiatan;

2.    melakukan validasi hasil pemeriksaan canggih;

3.    memberikan konsultasi/ekspertis;

4.    memberikan kesaksian sebagai saksi ahli;

5.    membahas kasus-kasus khusus patologi anatomi;

6.    menguji bahan uji pemantapan mutu internal laboratorium secara khusus;

7.    menguji bahan uji pemantapan mutu eksternal laboratorium secara khusus;

8.    melakukan evaluasi hasil pengujian bahan uji untuk pemantapan mutu eksternal;

9.    memberikan umpan balik hasil pemantapan mutu eksternal laboratorium.

(3)  Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia yang diberi tugas memimpin satuan unit kerja pelayanan laboratorium kesehatan, melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pranata Laboratorium Kesehatan diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.

(4)  Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Madya yang diberi tugas memimpin satuan unit kerja pelayanan laboratorium kesehatan, melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pranata Laboratorium Kesehatan diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.

Pasal 9

Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pranata Laboratorium Kesehatan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), maka Pranata Laboratorium Kesehatan yang satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit pelaksana teknis/unit kerja yang bersangkutan.

Pasal 10

Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:

a.    Pranata Laboratorium Kesehatan yang melaksanakan tugas Pranata Laboratorium Kesehatan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I atau  Lampiran II.

b.    Pranata Laboratorium Kesehatan yang melaksanakan tugas Pranata Laboratorium Kesehatan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I atau Lampiran II.

Pasal 11

(1)      Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:

a.    unsur utama; dan

b.    unsur penunjang.

(2)      Unsur utama terdiri atas:

a.    pendidikan;

b.    pelayanan laboratorium kesehatan; dan

c.      pengembangan profesi.

(3)      Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d.

(4)      Rincian kegiatan Pranata Laboratorium Kesehatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.

Pasal 12

(1)      Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil  sebagaimana tersebut dalam Lampiran III dan untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV, dengan ketentuan:

a.    paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit  berasal dari unsur utama; dan

b.    paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

(2)      Pranata Laboratorium Kesehatan yang telah memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.


(3)      Apabila kelebihan jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan dua tingkat atau lebih dari jabatan terakhir yang diduduki, maka Pranata Laboratorium Kesehatan yang bersangkutan dapat diangkat dalam jenjang jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki, dengan ketentuan:

a.    Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; dan

b.    setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(4)      Pranata Laboratorium Kesehatan yang naik jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap kali kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi disyaratkan mengumpulkan 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi tersebut, yang berasal dari kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.

(5)      Pranata Laboratorium Kesehatan yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling rendah 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.

(6)      Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkat dan jabatannya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.

(7)      Pranata Laboratorium Kesehatan Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan menjadi  Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, dari angka kredit kumulatif yang disyaratkan  untuk kenaikan pangkat paling rendah 12 (dua belas) angka kredit harus berasal dari kegiatan pengembangan profesi.

(8)      Pranata Laboratorium Kesehatan Madya, pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkat dan jabatannya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan pelayanan laboratarium kesehatan.

Pasal 13

(1)      Pranata Laboratorium Kesehatan yang secara bersama membuat karya tulis/karya ilmiah bidang pelayanan laboratorium kesehatan, pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut:

a.    60% (enam puluh persen) bagi penulis utama;

b.    40% (enam puluh persen) dibagi rata untuk semua penulis pembantu.

(2)      Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebanyak-banyaknya  3 (tiga) orang.


BAB VI
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

Pasal 14

(1)      Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pranata Laboratorium Kesehatan diwajibkan mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan.

(2)      Apabila dari hasil catatan dan inventarisasi seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipandang sudah dapat memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat, secara hirarkhi Pranata Laboratorium Kesehatan dapat mengajukan usul penilaian dan penetapan angka kredit.

(3)      Penilaian  dan penetapan angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 15

(1)      Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan, adalah sebagai berikut:

a.    Direktur  Bina Pelayanan Penunjang Medik Departemen Kesehatan bagi Pranata Laboratorium Kesehatan Madya yang bekerja pada Laboratorium kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi selain  Departemen Kesehatan;


b.    Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan (paling rendah eselon II) bagi Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan;

c.    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan provinsi;

d.    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan  Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan kabupaten/kota;

e.    Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat selain Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) bagi Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan  Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan masing-masing.

(2)   Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:

a.    Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Departemen Kesehatan bagi Direktur Bina Pelayanan Penunjang Medik Departemen Kesehatan, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Departemen;

b.    Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Unit Kerja Departemen Kesehatan bagi Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja;

c.    Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Provinsi bagi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi;

d.    Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota;

e.    Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat bagi Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium  Kesehatan  Instansi Pusat selain  Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II), selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.

Pasal 16

Tim Penilai jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan terdiri dari unsur kepegawaian, unsur unit teknis, dan pejabat fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan.

Pasal 17


(1)      Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:

a.    Satu orang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;

b.    Satu orang Wakil Ketua merangkap anggota dari unsur kepegawaian;

c.    Satu orang Sekretaris merangkap anggota;

d.     Sekurang-kurangnya  4 (empat) orang anggota.

(2)      Anggota Tim Penilai dimaksud ayat (1) huruf d, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan.

(3)      Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai adalah:

a.    Jabatan/pangkat serendah-rendahnya sama dengan jabatan/pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan yang dinilai;

b.    Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan; dan

c.    Dapat aktif melakukan penilaian.

(4)      Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak dapat dipenuhi dari Pranata Laboratorium Kesehatan, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan;

(5)      Masa jabatan Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun;

(6)      Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan dapat dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau  Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Departemen.

(7)      Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan dilakukan oleh Tim Penilai Provinsi  lain terdekat atau Tim Penilai Departemen.

(8)      Apabila Tim Penilai Instansi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan dilakukan Tim Penilai Departemen.

(9)      Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:

a.    Direktur Bina Pelayanan Penujang Medik Departemen Kesehatan untuk Tim Penilai Departemen;

b.    Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan (paling rendah eselon II) di lingkungan Departemen Kesehatan untuk Tim Penilai Unit Kerja;

c.    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi;

d.    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota;

e.    Pimpinan Unit Kerja  Pelayanan Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat selain Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) untuk Tim Penilai Instansi.

Pasal 18

(1)      Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali dalam keanggotaan Tim Penilai yang sama setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

(2)      Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota  Tim Penilai Pengganti.
Pasal 19

Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai ditetapkan oleh Menteri Kesehatan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan.

Pasal 20

Usul penetapan angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan diajukan oleh :

a.        Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan (paling rendah eselon II) di lingkungan Departemen Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat selain Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) kepada Direktur  Bina Pelayanan Penujang Medik Departemen Kesehatan untuk angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan Madya di lingkungan masing-masing;

b.        Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon III) yang membawahi Pranata Laboratorium Kesehatan kepada Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan (paling rendah eselon II) di lingkungan  Departemen Kesehatan untuk angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium  kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan;

c.        Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon III) yang membawahi Pranata Laboratorium Kesehatan, kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan provinsi;

d.        Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon IV) yang membawahi Pranata Laboratorium Kesehatan, kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan kabupaten/kota;

e.        Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon III) yang membawahi Pranata Laboratorium Kesehatan kepada Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat selain Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) untuk angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan masing-masing.

Pasal 21

(1)      Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang manetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)      Terhadap keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Pranata Laboratorium Kesehatan yang bersangkutan.


BAB VII
PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT DAN
MEMBERHENTIKAN DALAM DAN DARI JABATAN

Pasal 22

Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan, adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB VIII
SYARAT PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pasal 23

(1)      Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.    berijazah paling rendah Sekolah Menengah Analis Kesehatan /sekolah yang setingkat sesuai dengan kualifikasi yang telah ditentukan;

b.    pangkat paling rendah Pengatur Muda golongan ruang II/a;

c.    setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2)      Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli harus memenuhi syarat, sebagai berikut:

a.    berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;

b.    pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;

c.    setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(3)      Penetapan jenjang jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan berdasarkan angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

(4)      Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pengangkatan  untuk mengisi lowongan formasi jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan melalui pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 24

Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan, sebagai berikut:

a.        pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan dilaksanakan sesuai formasi jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;

b.        pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan dilaksanakan sesuai formasi jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan yang ditetapkan oleh Kepala daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 25

(1)      Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24;

b.    memiliki pengalaman dalam pelayanan laboratorium kesehatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

c.       usia setinggi-tingginya 50 (lima puluh) tahun; dan

d.    setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pekerjaan(DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2)      Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatannya ditetapkan  sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

(3)      Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.

BAB IX
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI
DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN
Pasal 26

(1)      Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih  tinggi.

(2)      Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia, pangkat  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat dan jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) dari kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.

(3)      Pranata Laboratorium Kesehatan Madya, pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat dan jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dari kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.

(4)      Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pranata Laboratorium Kesehatan dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:

a.    dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;

b.    diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;

c.    ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan;

d.    menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya;

e.    tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

Pasal 27

(1)      Pranata Laboratorium Kesehatan yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, dapat diangkat kembali dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan.

(2)      Pengangkatan kembali dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dari prestasi kerja di bidang pelayanan laboratorium kesehatan yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

Pasal 28

Pranata Laboratorium Kesehatan diberhentikan dari jabatannya apabila:

a.        dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;

b.        dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) atau ayat (3), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau

c.        dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.

Pasal 29

Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB  X
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM  JABATAN
DAN  ANGKA  KREDIT
Pasal   30

(1)      Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan peraturan ini telah melaksanakan tugas pelayanan laboratorium kesehatan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/diinpassing  dalam  jabatan dan angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan dengan ketentuan:

a.    Untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil harus memenuhi syarat:

1.      berijazah SLTA;

2.      pangkat paling rendah Pengatur Muda golongan ruang II/a; dan

3.      setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

b.    Untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli harus memenuhi syarat:

1.      berijazah paling rendah  Sarjana (S1)/Diploma IV;

2.      Pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;dan

3.      setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2)      Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing  dalam jabatan dan angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:

a.    untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil sebagaimana tersebut dalam Lampiran V; dan

b.    untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI.

(3)      Angka kredit kumulatif sebagaimana tersebut dalam Lampiran V dan Lampiran VI, hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.

(4)      Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan/diinpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.

(5)      Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil dapat dipindahkan menjadi Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli apabila telah memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang kesehatan dan atau sarjana lain sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Departemen Kesehatan dan telah memperoleh sertifikat keahlian yang disetarakan dengan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31

Keputusan Pejabat yang berwenang tentang pengangkatan, kenaikan jabatan/pangkat, pembebasan sementara dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan yang ditetapkan sebelum Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku.







Pasal 32

Prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan yang telah dilakukan sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan peraturan ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/KEP/M.PAN/2/2000.

BAB XII
P E N U T U P

Pasal     33

Petunjuk pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 34

Apabila ada perubahan mendasar, sehingga dianggap tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam peraturan ini dapat diadakan peninjauan kembali.

Pasal 35

Dengan berlakunya peraturan ini, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/KEP/M.PAN/2/2000 PERATURAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR : PER/08/M.PAN/3/2006

TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN 
DAN ANGKA KREDITNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,

Menimbang
:
a.      bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pelayanan laboratorium kesehatan dipandang perlu mengatur kembali ketentuan dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/KEP/M.PAN/2/2000 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya;

b.     bahwa penetapan mengenai jabatan fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;

Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3890);

2.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);

3.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);

6.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4332);

8.      Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017); sebagaimana telah  diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);

9.      Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);






10.   Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

11.   Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara;

Memperhatikan
:
1.      Usul Menteri Kesehatan dengan suratnya Nomor 1646/Menkes/XII/2005 tanggal 14 Desember 2005;

2.      Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan suratnya Nomor K.26-30/V.23-2/93 tanggal 21 Februari 2006;



MEMUTUSKAN



Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1.    Pranata Laboratorium Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan, pada laboratorium kesehatan.

2.    Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil adalah Pranata Laboratorium Kesehatan Keterampilan yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metode operasional di bidang laboratorium kesehatan.

3.    Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli adalah Pranata Laboratorium Kesehatan Keahlian yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis di bidang laboratorium kesehatan.


4.    Laboratorium kesehatan adalah unit kerja yang mempunyai fungsi dan tugas pelayanan laboratorium kesehatan secara menyeluruh meliputi salah satu atau lebih bidang pelayanan yang terdiri dari bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia lingkungan, patologi anatomi (histopatologi, sitopatologi, histokimia, imunopatologi, patologi molekuler), biologi dan fisika.

5.    Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pranata Laboratarium Kesehatan dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

6.    Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan.


BAB II
RUMPUN JABATAN, INSTANSI PEMBINA, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK

Pasal 2

Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan  termasuk dalam rumpun kesehatan.

Pasal 3


Instansi Pembina jabatan fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan adalah Departemen Kesehatan

Pasal 4

(1)      Pranata Laboratorium Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan laboratorium kesehatan pada sarana pelayanan laboratorium kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi selain Departemen Kesehatan.

(2)      Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 5


Tugas pokok Pranata Laboratorium Kesehatan adalah melaksanakan tugas pelayanan laboratorium kesehatan meliputi bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia lingkungan, patologi anatomi (histopatologi, sitopatologi, histokimia, imunopatologi, patologi molekuler), biologi dan fisika.
     


BAB III

UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN

Pasal 6

Unsur dan sub unsur kegiatan Pranata Laboratorium Kesehatan yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari :


a.    Pendidikan, meliputi :

1.  pendidikan sekolah dan mendapat ijazah;

2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang laboratorium kesehatan dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat;

3. pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.

b.    Pelayanan laboratorium kesehatan, meliputi :

1.    persiapan kegiatan laboratorium kesehatan;

2.    pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan;

3.    pelaksanaan evaluasi dan laporan hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan;

4.    pelaksanaan pemecahan masalah laboratorium kesehatan;

5.    pelaksanaan penanganan peralatan dan bahan penunjang laboratorium kesehatan;

6.    pelaksanaan pemantapan kualitas pemeriksaan;

7.    pelaksanaan pembinaan teknis kelaboratoriuman.

c.    Pengembangan profesi, meliputi :

1.    pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang laboratorium kesehatan;

2.    penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang laboratorium kesehatan;

3.    pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang laboratorium kesehatan;

4.    penemuan teknologi tepat guna di bidang laboratorium kesehatan.


d.    Penunjang tugas Pranata Laboratorium Kesehatan, meliputi :

1.    pengajar/pelatih di bidang laboratorium kesehatan;

2.    peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang laboratorium kesehatan;

3.    keanggotaan dalam organisasi profesi Pranata Laboratorium Kesehatan;

4.    keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan;

5.    perolehan gelar kesarjanaan lainnya;

6.    perolehan penghargaan/tanda jasa.


BAB IV
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT

Pasal 7

(1)  Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan terdiri atas Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil dan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli.

(2)  Jenjang jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah:

a.    Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil:

1.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula;

2.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana;

3.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan;

4.    Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia.


b.    Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli:

1.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama;

2.    Pranata Laboratorium Kesehatan Muda;

3.    Pranata Laboratorium Kesehatan Madya.


(3)  Jenjang pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, sesuai dengan jenjang jabatannya, adalah:

a.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula:

1.    Pengatur Muda, golongan ruang II/a;

b.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana:

1.    Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;

2.    Pengatur, golongan ruang II/c;

3.    Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

c.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan:

1.    Penata Muda, golongan ruang III/a;

2.    Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

d.    Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia:

1.    Penata, golongan ruang III/c;

2.    Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

(4)  Jenjang pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sesuai dengan jenjang jabatannya, adalah:

a.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama:

1.    Penata Muda, golongan ruang III/a;

2.    Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b.    Pranata Laboratorium Kesehatan Muda:

1.    Penata, golongan ruang III/c;

2.    Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c.    Pranata Laboratorium Kesehatan Madya:

1.    Pembina, golongan ruang IV/a;

2.    Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;

3.    Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

(5)  Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah jenjang pangkat dan jabatan sesuai jumlah angka kredit yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III dan Lampiran IV.

(6)  Penetapan jenjang jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki berdasarkan penetapan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud ayat (3) dan ayat (4).


BAB V
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI

Pasal 8

(1)  Rincian kegiatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil, sesuai jenjang jabatan sebagai berikut:

a.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula:

1.    menyusun rencana kegiatan;

2.    mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pengambilan spesimen/sampel di laboratorium;

3.    mempersiapkan bahan penunjang untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara sederhana;

4.    melakukan penanganan dan pengolahan spesimen/sampel secara sederhana;

5.    melakukan pemeriksaan secara reaksi/setara;

6.    memelihara peralatan laboratorium;

7.    melakukan sterilisasi dan desinfeksi;

8.    memelihara dan merawat hewan percobaan;

9.    mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pembuatan media/reagen/bahan biologis.

b.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana:

1.    menyusun rencana kegiatan;

2.    mempersiapkan pasien secara sederhana;

3.    mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pengambilan spesimen/sampel di lapangan;

4.    menerima spesimen/sampel;

5.    mengambil spesimen/sampel dengan tindakan sederhana;

6.    mengambil spesimen/sampel di lapangan secara sederhana;

7.    mempersiapkan pengiriman spesimen/sampel rujukan;

8.    mempersiapkan peralatan untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara sederhana;

9.    mempersiapkan bahan penunjang untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara khusus;

10. membuat sediaan;

11. mewarnai sediaan;

12. mempersiapkan spesimen/sampel secara sederhana;

13. melakukan penanganan dan pengolahan spesimen/sampel secara khusus;

14. melakukan ekstraksi untuk pemeriksaan toksikologi dan kimia lingkungan secara manual;

15. melakukan ekstraksi untuk pemeriksaan toksikologi dan kimia lingkungan secara elektrik;

16. melakukan pemurnian untuk pemeriksaan toksikologi dan kimia lingkungan;

17. melakukan pemeriksaan secara makroskopik atau organoleptik;

18. melakukan pemeriksaan secara elektrometri/setara;

19. melakukan pemeriksaan sediaan sederhana secara mikroskopik;

20. melakukan pemeriksaan spesimen/sampel dengan metode cepat;

21. melakukan pemeriksaan secara titrasi/setara;

22. melakukan pemeriksaan secara aglutinasi kualitatif/setara;

23. melakukan pemeriksaan secara gravimetri/setara;

24. melakukan pemeriksaan  dengan fotometri/setara secara manual;

25. menghitung hasil pemeriksaan manual;

26. melakukan pemeriksaan hitung koloni/setara;

27. melakukan pemeriksaan EIA/setara;

28. melakukan pemeriksaan dengan TLC/setara;

29. melakukan pemeriksaan di lapangan secara sederhana;

30. melakukan pencatatan hasil pemeriksaan umum;

31. melakukan perbaikan peralatan laboratorium sederhana;

32. memusnahkan sisa spesimen/sampel dan bahan penunjang;

33. membuat reagen/bahan biologis secara sederhana;

34. membuat media untuk pembiakan kuman secara sederhana;

35. memelihara organisme untuk pengolahan air limbah.

c.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan:

1.    menyusun rencana kegiatan;

2.    memasang peralatan untuk pemantaun kualitas lingkungan di lapangan;

3.    mempersiapkan peralatan untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara khusus;

4.    membuat sediaan sitologi/histopatologi;

5.    mewarnai sediaan sitologi/histopatologi;

6.    mempersiapkan spesimen/sampel secara khusus;

7.    melakukan pemeriksaan secara aglutinasi semi kuantitatif/setara;

8.    melakukan pemeriksaan dengan fotometri/setara secara otomatis;

9.    menghitung hasil pemeriksaan dengan fotometri;

10. melakukan pemeriksaan dengan alat penghitung sel darah otomatis;

11. melakukan pemeriksaan secara analisa gas darah/setara;

12. melakukan pemeriksaan  dengan gas analizer;

13. melakukan pemeriksaan sampel biakan;

14. melakukan pemeriksaan sampel biakan untuk identifikasi/setara;

15. melakukan pemeriksaan spesimen/sampel biakan tabung ganda (MPN);

16. melakukan pemeriksaan secara uji kepekaan difusi/setara;

17. melakukan pemeriksaan penetuan (sub) type/setara;

18. melakukan pemeriksaan secara imunodifusi/setara;

19. melakukan pemeriksaan secara FAT/setara;

20. melakukan pencatatan hasil pemeriksaan khusus;

21. membuat laporan hasil pemeriksaan umum;

22. mengamati kerja peralatan pemantauan kualitas lingkungan;

23. membuat komponen prototipe alat pengolahan air dan limbah;

24. merakit komponen prototipe alat pengolahan air dan limbah;

25. menyiapkan hewan percobaan;

26. membuat reagen/bahan biologis secara khusus;

27. membuat media untuk biakan kuman secara khusus;

28. memelihara strain kuman;

29. menguji mutu bahan penunjang secara sederhana;

30. melakukan pencatatan dan pelaporan persediaan dan kondisi peralatan dan atau bahan penunjang;

31. menguji alat secara sederhana;

32. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu internal laboratorium secara sederhana;

33. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu eksternal laboratorium secara sederhana;

34. mengajar praktikum pada pelatihan tingkat dasar.

d.    Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia:

1.    menyusun rencana kegiatan;

2.    mengambil spesimen/sampel di lapangan secara khusus;

3.    melakukan pemeriksaan secara uji kepekaan dilusi/setara;

4.    melakukan pemeriksaan secara RIA/setara;

5.    melakukan pemeriksaan secara elektroforesis/setara;

6.    melakukan validasi hasil pemeriksaan sederhana;

7.    membuat laporan hasil pemeriksaan khusus;

8.    memelihara fungsi peralatan laboratorium sederhana;

9.    menerima dan atau mengeluarkan peralatan/bahan penunjang;

10. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu internal laboratorium secara khusus;

11. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu eksternal laboratorium secara khusus;

12. melakukan supervisi ke laboratorium lain di dalam kota tentang teknis kelaboratoriuman sederhana;

13. melakukan supervisi ke laboratorium lain di luar kota tentang teknis kelaboratoriuman sederhana;

14. mengajar teori kelaboratoriuman pada pelatihan tingkat dasar;

15. mengajar praktikum pada pelatihan tingkat lanjut.

(2)  Rincian kegiatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli, sesuai jenjang jabatan sebagai berikut:

a.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama:

1.    menyusun rencana kegiatan;

2.    mempersiapkan pasien secara khusus;

3.    mempersiapkan otopsi;

4.    menetapkan spesimen/sampel rujukan;

5.    memeriksa persiapan peralatan untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara khusus;

6.    menilai hasil pembuatan sediaan;

7.    melakukan pemeriksaan dengan GC/setara;

8.    melakukan pemeriksaan dengan AAS/setara;

9.    melakukan pemeriksaan dengan GCMS/setara;

10. melakukan pemeriksaan di lapangan secara khusus;

11. mensahkan laporan hasil pemeriksaan umum;

12. menggambar rancangan alat pengolahan air dan limbah;

13. memelihara biakan jaringan;

14. melakukan  supervisi  ke laboratorium  lain  di  dalam  kota tentang teknis kelaboratoriuman sedang;

15. melakukan   supervisi  ke laboratorium  lain  di  luar  kota  tentang  teknis kelaboratoriuman sedang;

16. mengajar teori kelaboratoriuman pada pelatihan tingkat lanjut;

17. mengajar praktikum pada pelatihan khusus.

b.    Pranata Laboratoriuman Kesehatan Muda:

1.    menyusun rencana kegiatan;

2.    mengambil spesimen/sampel dengan tindakan khusus;

3.    menilai hasil pembuatan sediaan sitologi/histopatologi;

4.    melakukan pemeriksaan makroskopik spesimen patologi anatomi;

5.    melakukan pemeriksaan sediaan khusus secara mikroskopik;

6.    melakukan pemeriksaan dengan flowsitometer;

7.    melakukan pemeriksaan dengan PCR/LCR/Hibridisasi;

8.    memilih dan memotong spesimen untuk pemeriksaan histopatologi;

9.    melakukan pemeriksaan mikroskopik potong beku;

10. melakukan otopsi klinik;

11. melakukan pemeriksaan secara biakan jaringan/setara;

12. melakukan pemeriksaan spesimen/sampel dengan hewan percobaan;

13. melakukan validasi hasil pemeriksaan sedang;

14. membuat kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium;

15. mensahkan laporan hasil pemeriksaan khusus;

16. membuat laporan hasil pengujian spesimen lingkungan;

17. memelihara fungsi peralatan laboratorium khusus;

18. menilai hasil pengamatan kualitas lingkungan;

19. merancang komponen pengolahan air dan limbah;

20. menguji mutu bahan penunjang secara khusus;

21. menguji alat secara khusus;

22. menguji bahan uji untuk pemantapan mutu internal laboratorium secara sederhana;

23. mengevaluasi hasil pengujian bahan uji untuk pemantapan mutu internal;

24. melakukan evaluasi pemantapan mutu internal laboratorium;

25. menguji bahan uji pemantapan mutu eksternal laboratorium secara sederhana;

26. mengolah hasil pemeriksaan pemantapan mutu eksternal laboratorium;

27. melakukan evaluasi pemantapan mutu eksternal laboratorium;

28. melakukan supervisi ke laboratorium lain di dalam kota tentang teknis kelaboratoriuman canggih;

29. melakukan supervisi di laboratorium lain di luar kota tentang teknis kelaboratoriuman canggih;

30. mangajar teori kelaboratoriuman pada pelatihan khusus.

c.    Pranata Laboratorium Kesehatan Madya:

1.    menyusun rencana kegiatan;

2.    melakukan validasi hasil pemeriksaan canggih;

3.    memberikan konsultasi/ekspertis;

4.    memberikan kesaksian sebagai saksi ahli;

5.    membahas kasus-kasus khusus patologi anatomi;

6.    menguji bahan uji pemantapan mutu internal laboratorium secara khusus;

7.    menguji bahan uji pemantapan mutu eksternal laboratorium secara khusus;

8.    melakukan evaluasi hasil pengujian bahan uji untuk pemantapan mutu eksternal;

9.    memberikan umpan balik hasil pemantapan mutu eksternal laboratorium.

(3)  Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia yang diberi tugas memimpin satuan unit kerja pelayanan laboratorium kesehatan, melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pranata Laboratorium Kesehatan diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.

(4)  Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Madya yang diberi tugas memimpin satuan unit kerja pelayanan laboratorium kesehatan, melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pranata Laboratorium Kesehatan diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.

Pasal 9

Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pranata Laboratorium Kesehatan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), maka Pranata Laboratorium Kesehatan yang satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit pelaksana teknis/unit kerja yang bersangkutan.

Pasal 10

Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:

a.    Pranata Laboratorium Kesehatan yang melaksanakan tugas Pranata Laboratorium Kesehatan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I atau  Lampiran II.

b.    Pranata Laboratorium Kesehatan yang melaksanakan tugas Pranata Laboratorium Kesehatan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I atau Lampiran II.

Pasal 11

(1)      Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:

a.    unsur utama; dan

b.    unsur penunjang.

(2)      Unsur utama terdiri atas:

a.    pendidikan;

b.    pelayanan laboratorium kesehatan; dan

c.      pengembangan profesi.

(3)      Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d.

(4)      Rincian kegiatan Pranata Laboratorium Kesehatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.

Pasal 12

(1)      Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil  sebagaimana tersebut dalam Lampiran III dan untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV, dengan ketentuan:

a.    paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit  berasal dari unsur utama; dan

b.    paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

(2)      Pranata Laboratorium Kesehatan yang telah memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.


(3)      Apabila kelebihan jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan dua tingkat atau lebih dari jabatan terakhir yang diduduki, maka Pranata Laboratorium Kesehatan yang bersangkutan dapat diangkat dalam jenjang jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki, dengan ketentuan:

a.    Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; dan

b.    setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(4)      Pranata Laboratorium Kesehatan yang naik jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap kali kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi disyaratkan mengumpulkan 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi tersebut, yang berasal dari kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.

(5)      Pranata Laboratorium Kesehatan yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling rendah 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.

(6)      Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkat dan jabatannya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.

(7)      Pranata Laboratorium Kesehatan Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan menjadi  Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, dari angka kredit kumulatif yang disyaratkan  untuk kenaikan pangkat paling rendah 12 (dua belas) angka kredit harus berasal dari kegiatan pengembangan profesi.

(8)      Pranata Laboratorium Kesehatan Madya, pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkat dan jabatannya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan pelayanan laboratarium kesehatan.

Pasal 13

(1)      Pranata Laboratorium Kesehatan yang secara bersama membuat karya tulis/karya ilmiah bidang pelayanan laboratorium kesehatan, pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut:

a.    60% (enam puluh persen) bagi penulis utama;

b.    40% (enam puluh persen) dibagi rata untuk semua penulis pembantu.

(2)      Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebanyak-banyaknya  3 (tiga) orang.


BAB VI
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

Pasal 14

(1)      Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pranata Laboratorium Kesehatan diwajibkan mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan.

(2)      Apabila dari hasil catatan dan inventarisasi seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipandang sudah dapat memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat, secara hirarkhi Pranata Laboratorium Kesehatan dapat mengajukan usul penilaian dan penetapan angka kredit.

(3)      Penilaian  dan penetapan angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 15

(1)      Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan, adalah sebagai berikut:

a.    Direktur  Bina Pelayanan Penunjang Medik Departemen Kesehatan bagi Pranata Laboratorium Kesehatan Madya yang bekerja pada Laboratorium kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi selain  Departemen Kesehatan;


b.    Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan (paling rendah eselon II) bagi Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan;

c.    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan provinsi;

d.    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan  Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan kabupaten/kota;

e.    Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat selain Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) bagi Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan  Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan masing-masing.

(2)   Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:

a.    Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Departemen Kesehatan bagi Direktur Bina Pelayanan Penunjang Medik Departemen Kesehatan, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Departemen;

b.    Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Unit Kerja Departemen Kesehatan bagi Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja;

c.    Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Provinsi bagi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi;

d.    Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota;

e.    Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat bagi Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium  Kesehatan  Instansi Pusat selain  Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II), selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.

Pasal 16

Tim Penilai jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan terdiri dari unsur kepegawaian, unsur unit teknis, dan pejabat fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan.

Pasal 17


(1)      Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:

a.    Satu orang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;

b.    Satu orang Wakil Ketua merangkap anggota dari unsur kepegawaian;

c.    Satu orang Sekretaris merangkap anggota;

d.     Sekurang-kurangnya  4 (empat) orang anggota.

(2)      Anggota Tim Penilai dimaksud ayat (1) huruf d, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan.

(3)      Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai adalah:

a.    Jabatan/pangkat serendah-rendahnya sama dengan jabatan/pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan yang dinilai;

b.    Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan; dan

c.    Dapat aktif melakukan penilaian.

(4)      Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak dapat dipenuhi dari Pranata Laboratorium Kesehatan, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan;

(5)      Masa jabatan Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun;

(6)      Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan dapat dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau  Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Departemen.

(7)      Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan dilakukan oleh Tim Penilai Provinsi  lain terdekat atau Tim Penilai Departemen.

(8)      Apabila Tim Penilai Instansi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan dilakukan Tim Penilai Departemen.

(9)      Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:

a.    Direktur Bina Pelayanan Penujang Medik Departemen Kesehatan untuk Tim Penilai Departemen;

b.    Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan (paling rendah eselon II) di lingkungan Departemen Kesehatan untuk Tim Penilai Unit Kerja;

c.    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi;

d.    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota;

e.    Pimpinan Unit Kerja  Pelayanan Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat selain Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) untuk Tim Penilai Instansi.

Pasal 18

(1)      Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali dalam keanggotaan Tim Penilai yang sama setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

(2)      Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota  Tim Penilai Pengganti.
Pasal 19

Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai ditetapkan oleh Menteri Kesehatan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan.

Pasal 20

Usul penetapan angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan diajukan oleh :

a.        Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan (paling rendah eselon II) di lingkungan Departemen Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat selain Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) kepada Direktur  Bina Pelayanan Penujang Medik Departemen Kesehatan untuk angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan Madya di lingkungan masing-masing;

b.        Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon III) yang membawahi Pranata Laboratorium Kesehatan kepada Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan (paling rendah eselon II) di lingkungan  Departemen Kesehatan untuk angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium  kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan;

c.        Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon III) yang membawahi Pranata Laboratorium Kesehatan, kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan provinsi;

d.        Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon IV) yang membawahi Pranata Laboratorium Kesehatan, kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan kabupaten/kota;

e.        Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon III) yang membawahi Pranata Laboratorium Kesehatan kepada Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat selain Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) untuk angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan masing-masing.

Pasal 21

(1)      Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang manetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)      Terhadap keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Pranata Laboratorium Kesehatan yang bersangkutan.


BAB VII
PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT DAN
MEMBERHENTIKAN DALAM DAN DARI JABATAN

Pasal 22

Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan, adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB VIII
SYARAT PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pasal 23

(1)      Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.    berijazah paling rendah Sekolah Menengah Analis Kesehatan /sekolah yang setingkat sesuai dengan kualifikasi yang telah ditentukan;

b.    pangkat paling rendah Pengatur Muda golongan ruang II/a;

c.    setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2)      Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli harus memenuhi syarat, sebagai berikut:

a.    berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;

b.    pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;

c.    setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(3)      Penetapan jenjang jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan berdasarkan angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

(4)      Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pengangkatan  untuk mengisi lowongan formasi jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan melalui pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 24

Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan, sebagai berikut:

a.        pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan dilaksanakan sesuai formasi jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;

b.        pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan dilaksanakan sesuai formasi jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan yang ditetapkan oleh Kepala daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 25

(1)      Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24;

b.    memiliki pengalaman dalam pelayanan laboratorium kesehatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

c.       usia setinggi-tingginya 50 (lima puluh) tahun; dan

d.    setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pekerjaan(DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2)      Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatannya ditetapkan  sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

(3)      Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.

BAB IX
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI
DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN
Pasal 26

(1)      Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih  tinggi.

(2)      Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia, pangkat  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat dan jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) dari kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.

(3)      Pranata Laboratorium Kesehatan Madya, pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat dan jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dari kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.

(4)      Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pranata Laboratorium Kesehatan dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:

a.    dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;

b.    diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;

c.    ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan;

d.    menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya;

e.    tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

Pasal 27

(1)      Pranata Laboratorium Kesehatan yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, dapat diangkat kembali dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan.

(2)      Pengangkatan kembali dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dari prestasi kerja di bidang pelayanan laboratorium kesehatan yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

Pasal 28

Pranata Laboratorium Kesehatan diberhentikan dari jabatannya apabila:

a.        dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;

b.        dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) atau ayat (3), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau

c.        dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.

Pasal 29

Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB  X
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM  JABATAN
DAN  ANGKA  KREDIT
Pasal   30

(1)      Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan peraturan ini telah melaksanakan tugas pelayanan laboratorium kesehatan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/diinpassing  dalam  jabatan dan angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan dengan ketentuan:

a.    Untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil harus memenuhi syarat:

1.      berijazah SLTA;

2.      pangkat paling rendah Pengatur Muda golongan ruang II/a; dan

3.      setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

b.    Untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli harus memenuhi syarat:

1.      berijazah paling rendah  Sarjana (S1)/Diploma IV;

2.      Pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;dan

3.      setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2)      Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing  dalam jabatan dan angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:

a.    untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil sebagaimana tersebut dalam Lampiran V; dan

b.    untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI.

(3)      Angka kredit kumulatif sebagaimana tersebut dalam Lampiran V dan Lampiran VI, hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.

(4)      Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan/diinpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.

(5)      Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil dapat dipindahkan menjadi Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli apabila telah memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang kesehatan dan atau sarjana lain sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Departemen Kesehatan dan telah memperoleh sertifikat keahlian yang disetarakan dengan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31

Keputusan Pejabat yang berwenang tentang pengangkatan, kenaikan jabatan/pangkat, pembebasan sementara dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan yang ditetapkan sebelum Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku.







Pasal 32

Prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan yang telah dilakukan sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan peraturan ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/KEP/M.PAN/2/2000.

BAB XII
P E N U T U P

Pasal     33

Petunjuk pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 34

Apabila ada perubahan mendasar, sehingga dianggap tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam peraturan ini dapat diadakan peninjauan kembali.

Pasal 35

Dengan berlakunya peraturan ini, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/KEP/M.PAN/2/2000 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 36

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan
:
Di Jakarta
Pada tanggal
:
28 Maret 2006

PERATURAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR : PER/08/M.PAN/3/2006

TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN 
DAN ANGKA KREDITNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,

Menimbang
:
a.      bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pelayanan laboratorium kesehatan dipandang perlu mengatur kembali ketentuan dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/KEP/M.PAN/2/2000 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya;

b.     bahwa penetapan mengenai jabatan fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;

Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3890);

2.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);

3.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);

6.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4332);

8.      Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017); sebagaimana telah  diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);

9.      Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);






10.   Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

11.   Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara;

Memperhatikan
:
1.      Usul Menteri Kesehatan dengan suratnya Nomor 1646/Menkes/XII/2005 tanggal 14 Desember 2005;

2.      Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan suratnya Nomor K.26-30/V.23-2/93 tanggal 21 Februari 2006;



MEMUTUSKAN



Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1.    Pranata Laboratorium Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan, pada laboratorium kesehatan.

2.    Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil adalah Pranata Laboratorium Kesehatan Keterampilan yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metode operasional di bidang laboratorium kesehatan.

3.    Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli adalah Pranata Laboratorium Kesehatan Keahlian yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis di bidang laboratorium kesehatan.


4.    Laboratorium kesehatan adalah unit kerja yang mempunyai fungsi dan tugas pelayanan laboratorium kesehatan secara menyeluruh meliputi salah satu atau lebih bidang pelayanan yang terdiri dari bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia lingkungan, patologi anatomi (histopatologi, sitopatologi, histokimia, imunopatologi, patologi molekuler), biologi dan fisika.

5.    Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pranata Laboratarium Kesehatan dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

6.    Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan.


BAB II
RUMPUN JABATAN, INSTANSI PEMBINA, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK

Pasal 2

Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan  termasuk dalam rumpun kesehatan.

Pasal 3


Instansi Pembina jabatan fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan adalah Departemen Kesehatan

Pasal 4

(1)      Pranata Laboratorium Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan laboratorium kesehatan pada sarana pelayanan laboratorium kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi selain Departemen Kesehatan.

(2)      Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 5


Tugas pokok Pranata Laboratorium Kesehatan adalah melaksanakan tugas pelayanan laboratorium kesehatan meliputi bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia lingkungan, patologi anatomi (histopatologi, sitopatologi, histokimia, imunopatologi, patologi molekuler), biologi dan fisika.
     


BAB III

UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN

Pasal 6

Unsur dan sub unsur kegiatan Pranata Laboratorium Kesehatan yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari :


a.    Pendidikan, meliputi :

1.  pendidikan sekolah dan mendapat ijazah;

2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang laboratorium kesehatan dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat;

3. pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.

b.    Pelayanan laboratorium kesehatan, meliputi :

1.    persiapan kegiatan laboratorium kesehatan;

2.    pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan;

3.    pelaksanaan evaluasi dan laporan hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan;

4.    pelaksanaan pemecahan masalah laboratorium kesehatan;

5.    pelaksanaan penanganan peralatan dan bahan penunjang laboratorium kesehatan;

6.    pelaksanaan pemantapan kualitas pemeriksaan;

7.    pelaksanaan pembinaan teknis kelaboratoriuman.

c.    Pengembangan profesi, meliputi :

1.    pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang laboratorium kesehatan;

2.    penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang laboratorium kesehatan;

3.    pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang laboratorium kesehatan;

4.    penemuan teknologi tepat guna di bidang laboratorium kesehatan.


d.    Penunjang tugas Pranata Laboratorium Kesehatan, meliputi :

1.    pengajar/pelatih di bidang laboratorium kesehatan;

2.    peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang laboratorium kesehatan;

3.    keanggotaan dalam organisasi profesi Pranata Laboratorium Kesehatan;

4.    keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan;

5.    perolehan gelar kesarjanaan lainnya;

6.    perolehan penghargaan/tanda jasa.


BAB IV
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT

Pasal 7

(1)  Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan terdiri atas Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil dan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli.

(2)  Jenjang jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah:

a.    Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil:

1.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula;

2.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana;

3.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan;

4.    Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia.


b.    Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli:

1.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama;

2.    Pranata Laboratorium Kesehatan Muda;

3.    Pranata Laboratorium Kesehatan Madya.


(3)  Jenjang pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, sesuai dengan jenjang jabatannya, adalah:

a.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula:

1.    Pengatur Muda, golongan ruang II/a;

b.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana:

1.    Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;

2.    Pengatur, golongan ruang II/c;

3.    Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

c.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan:

1.    Penata Muda, golongan ruang III/a;

2.    Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

d.    Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia:

1.    Penata, golongan ruang III/c;

2.    Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

(4)  Jenjang pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sesuai dengan jenjang jabatannya, adalah:

a.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama:

1.    Penata Muda, golongan ruang III/a;

2.    Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b.    Pranata Laboratorium Kesehatan Muda:

1.    Penata, golongan ruang III/c;

2.    Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c.    Pranata Laboratorium Kesehatan Madya:

1.    Pembina, golongan ruang IV/a;

2.    Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;

3.    Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

(5)  Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) adalah jenjang pangkat dan jabatan sesuai jumlah angka kredit yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III dan Lampiran IV.

(6)  Penetapan jenjang jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki berdasarkan penetapan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud ayat (3) dan ayat (4).


BAB V
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI

Pasal 8

(1)  Rincian kegiatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil, sesuai jenjang jabatan sebagai berikut:

a.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula:

1.    menyusun rencana kegiatan;

2.    mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pengambilan spesimen/sampel di laboratorium;

3.    mempersiapkan bahan penunjang untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara sederhana;

4.    melakukan penanganan dan pengolahan spesimen/sampel secara sederhana;

5.    melakukan pemeriksaan secara reaksi/setara;

6.    memelihara peralatan laboratorium;

7.    melakukan sterilisasi dan desinfeksi;

8.    memelihara dan merawat hewan percobaan;

9.    mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pembuatan media/reagen/bahan biologis.

b.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana:

1.    menyusun rencana kegiatan;

2.    mempersiapkan pasien secara sederhana;

3.    mempersiapkan peralatan dan bahan penunjang untuk pengambilan spesimen/sampel di lapangan;

4.    menerima spesimen/sampel;

5.    mengambil spesimen/sampel dengan tindakan sederhana;

6.    mengambil spesimen/sampel di lapangan secara sederhana;

7.    mempersiapkan pengiriman spesimen/sampel rujukan;

8.    mempersiapkan peralatan untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara sederhana;

9.    mempersiapkan bahan penunjang untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara khusus;

10. membuat sediaan;

11. mewarnai sediaan;

12. mempersiapkan spesimen/sampel secara sederhana;

13. melakukan penanganan dan pengolahan spesimen/sampel secara khusus;

14. melakukan ekstraksi untuk pemeriksaan toksikologi dan kimia lingkungan secara manual;

15. melakukan ekstraksi untuk pemeriksaan toksikologi dan kimia lingkungan secara elektrik;

16. melakukan pemurnian untuk pemeriksaan toksikologi dan kimia lingkungan;

17. melakukan pemeriksaan secara makroskopik atau organoleptik;

18. melakukan pemeriksaan secara elektrometri/setara;

19. melakukan pemeriksaan sediaan sederhana secara mikroskopik;

20. melakukan pemeriksaan spesimen/sampel dengan metode cepat;

21. melakukan pemeriksaan secara titrasi/setara;

22. melakukan pemeriksaan secara aglutinasi kualitatif/setara;

23. melakukan pemeriksaan secara gravimetri/setara;

24. melakukan pemeriksaan  dengan fotometri/setara secara manual;

25. menghitung hasil pemeriksaan manual;

26. melakukan pemeriksaan hitung koloni/setara;

27. melakukan pemeriksaan EIA/setara;

28. melakukan pemeriksaan dengan TLC/setara;

29. melakukan pemeriksaan di lapangan secara sederhana;

30. melakukan pencatatan hasil pemeriksaan umum;

31. melakukan perbaikan peralatan laboratorium sederhana;

32. memusnahkan sisa spesimen/sampel dan bahan penunjang;

33. membuat reagen/bahan biologis secara sederhana;

34. membuat media untuk pembiakan kuman secara sederhana;

35. memelihara organisme untuk pengolahan air limbah.

c.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan:

1.    menyusun rencana kegiatan;

2.    memasang peralatan untuk pemantaun kualitas lingkungan di lapangan;

3.    mempersiapkan peralatan untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara khusus;

4.    membuat sediaan sitologi/histopatologi;

5.    mewarnai sediaan sitologi/histopatologi;

6.    mempersiapkan spesimen/sampel secara khusus;

7.    melakukan pemeriksaan secara aglutinasi semi kuantitatif/setara;

8.    melakukan pemeriksaan dengan fotometri/setara secara otomatis;

9.    menghitung hasil pemeriksaan dengan fotometri;

10. melakukan pemeriksaan dengan alat penghitung sel darah otomatis;

11. melakukan pemeriksaan secara analisa gas darah/setara;

12. melakukan pemeriksaan  dengan gas analizer;

13. melakukan pemeriksaan sampel biakan;

14. melakukan pemeriksaan sampel biakan untuk identifikasi/setara;

15. melakukan pemeriksaan spesimen/sampel biakan tabung ganda (MPN);

16. melakukan pemeriksaan secara uji kepekaan difusi/setara;

17. melakukan pemeriksaan penetuan (sub) type/setara;

18. melakukan pemeriksaan secara imunodifusi/setara;

19. melakukan pemeriksaan secara FAT/setara;

20. melakukan pencatatan hasil pemeriksaan khusus;

21. membuat laporan hasil pemeriksaan umum;

22. mengamati kerja peralatan pemantauan kualitas lingkungan;

23. membuat komponen prototipe alat pengolahan air dan limbah;

24. merakit komponen prototipe alat pengolahan air dan limbah;

25. menyiapkan hewan percobaan;

26. membuat reagen/bahan biologis secara khusus;

27. membuat media untuk biakan kuman secara khusus;

28. memelihara strain kuman;

29. menguji mutu bahan penunjang secara sederhana;

30. melakukan pencatatan dan pelaporan persediaan dan kondisi peralatan dan atau bahan penunjang;

31. menguji alat secara sederhana;

32. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu internal laboratorium secara sederhana;

33. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu eksternal laboratorium secara sederhana;

34. mengajar praktikum pada pelatihan tingkat dasar.

d.    Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia:

1.    menyusun rencana kegiatan;

2.    mengambil spesimen/sampel di lapangan secara khusus;

3.    melakukan pemeriksaan secara uji kepekaan dilusi/setara;

4.    melakukan pemeriksaan secara RIA/setara;

5.    melakukan pemeriksaan secara elektroforesis/setara;

6.    melakukan validasi hasil pemeriksaan sederhana;

7.    membuat laporan hasil pemeriksaan khusus;

8.    memelihara fungsi peralatan laboratorium sederhana;

9.    menerima dan atau mengeluarkan peralatan/bahan penunjang;

10. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu internal laboratorium secara khusus;

11. membuat bahan uji untuk pemantapan mutu eksternal laboratorium secara khusus;

12. melakukan supervisi ke laboratorium lain di dalam kota tentang teknis kelaboratoriuman sederhana;

13. melakukan supervisi ke laboratorium lain di luar kota tentang teknis kelaboratoriuman sederhana;

14. mengajar teori kelaboratoriuman pada pelatihan tingkat dasar;

15. mengajar praktikum pada pelatihan tingkat lanjut.

(2)  Rincian kegiatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli, sesuai jenjang jabatan sebagai berikut:

a.    Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama:

1.    menyusun rencana kegiatan;

2.    mempersiapkan pasien secara khusus;

3.    mempersiapkan otopsi;

4.    menetapkan spesimen/sampel rujukan;

5.    memeriksa persiapan peralatan untuk pemeriksaan spesimen/sampel secara khusus;

6.    menilai hasil pembuatan sediaan;

7.    melakukan pemeriksaan dengan GC/setara;

8.    melakukan pemeriksaan dengan AAS/setara;

9.    melakukan pemeriksaan dengan GCMS/setara;

10. melakukan pemeriksaan di lapangan secara khusus;

11. mensahkan laporan hasil pemeriksaan umum;

12. menggambar rancangan alat pengolahan air dan limbah;

13. memelihara biakan jaringan;

14. melakukan  supervisi  ke laboratorium  lain  di  dalam  kota tentang teknis kelaboratoriuman sedang;

15. melakukan   supervisi  ke laboratorium  lain  di  luar  kota  tentang  teknis kelaboratoriuman sedang;

16. mengajar teori kelaboratoriuman pada pelatihan tingkat lanjut;

17. mengajar praktikum pada pelatihan khusus.

b.    Pranata Laboratoriuman Kesehatan Muda:

1.    menyusun rencana kegiatan;

2.    mengambil spesimen/sampel dengan tindakan khusus;

3.    menilai hasil pembuatan sediaan sitologi/histopatologi;

4.    melakukan pemeriksaan makroskopik spesimen patologi anatomi;

5.    melakukan pemeriksaan sediaan khusus secara mikroskopik;

6.    melakukan pemeriksaan dengan flowsitometer;

7.    melakukan pemeriksaan dengan PCR/LCR/Hibridisasi;

8.    memilih dan memotong spesimen untuk pemeriksaan histopatologi;

9.    melakukan pemeriksaan mikroskopik potong beku;

10. melakukan otopsi klinik;

11. melakukan pemeriksaan secara biakan jaringan/setara;

12. melakukan pemeriksaan spesimen/sampel dengan hewan percobaan;

13. melakukan validasi hasil pemeriksaan sedang;

14. membuat kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium;

15. mensahkan laporan hasil pemeriksaan khusus;

16. membuat laporan hasil pengujian spesimen lingkungan;

17. memelihara fungsi peralatan laboratorium khusus;

18. menilai hasil pengamatan kualitas lingkungan;

19. merancang komponen pengolahan air dan limbah;

20. menguji mutu bahan penunjang secara khusus;

21. menguji alat secara khusus;

22. menguji bahan uji untuk pemantapan mutu internal laboratorium secara sederhana;

23. mengevaluasi hasil pengujian bahan uji untuk pemantapan mutu internal;

24. melakukan evaluasi pemantapan mutu internal laboratorium;

25. menguji bahan uji pemantapan mutu eksternal laboratorium secara sederhana;

26. mengolah hasil pemeriksaan pemantapan mutu eksternal laboratorium;

27. melakukan evaluasi pemantapan mutu eksternal laboratorium;

28. melakukan supervisi ke laboratorium lain di dalam kota tentang teknis kelaboratoriuman canggih;

29. melakukan supervisi di laboratorium lain di luar kota tentang teknis kelaboratoriuman canggih;

30. mangajar teori kelaboratoriuman pada pelatihan khusus.

c.    Pranata Laboratorium Kesehatan Madya:

1.    menyusun rencana kegiatan;

2.    melakukan validasi hasil pemeriksaan canggih;

3.    memberikan konsultasi/ekspertis;

4.    memberikan kesaksian sebagai saksi ahli;

5.    membahas kasus-kasus khusus patologi anatomi;

6.    menguji bahan uji pemantapan mutu internal laboratorium secara khusus;

7.    menguji bahan uji pemantapan mutu eksternal laboratorium secara khusus;

8.    melakukan evaluasi hasil pengujian bahan uji untuk pemantapan mutu eksternal;

9.    memberikan umpan balik hasil pemantapan mutu eksternal laboratorium.

(3)  Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia yang diberi tugas memimpin satuan unit kerja pelayanan laboratorium kesehatan, melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pranata Laboratorium Kesehatan diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.

(4)  Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Madya yang diberi tugas memimpin satuan unit kerja pelayanan laboratorium kesehatan, melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang tugas Pranata Laboratorium Kesehatan diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.

Pasal 9

Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pranata Laboratorium Kesehatan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), maka Pranata Laboratorium Kesehatan yang satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit pelaksana teknis/unit kerja yang bersangkutan.

Pasal 10

Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:

a.    Pranata Laboratorium Kesehatan yang melaksanakan tugas Pranata Laboratorium Kesehatan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I atau  Lampiran II.

b.    Pranata Laboratorium Kesehatan yang melaksanakan tugas Pranata Laboratorium Kesehatan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I atau Lampiran II.

Pasal 11

(1)      Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:

a.    unsur utama; dan

b.    unsur penunjang.

(2)      Unsur utama terdiri atas:

a.    pendidikan;

b.    pelayanan laboratorium kesehatan; dan

c.      pengembangan profesi.

(3)      Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d.

(4)      Rincian kegiatan Pranata Laboratorium Kesehatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.

Pasal 12

(1)      Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil  sebagaimana tersebut dalam Lampiran III dan untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV, dengan ketentuan:

a.    paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit  berasal dari unsur utama; dan

b.    paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

(2)      Pranata Laboratorium Kesehatan yang telah memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.


(3)      Apabila kelebihan jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan dua tingkat atau lebih dari jabatan terakhir yang diduduki, maka Pranata Laboratorium Kesehatan yang bersangkutan dapat diangkat dalam jenjang jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki, dengan ketentuan:

a.    Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; dan

b.    setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(4)      Pranata Laboratorium Kesehatan yang naik jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap kali kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi disyaratkan mengumpulkan 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi tersebut, yang berasal dari kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.

(5)      Pranata Laboratorium Kesehatan yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling rendah 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.

(6)      Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkat dan jabatannya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.

(7)      Pranata Laboratorium Kesehatan Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan menjadi  Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, dari angka kredit kumulatif yang disyaratkan  untuk kenaikan pangkat paling rendah 12 (dua belas) angka kredit harus berasal dari kegiatan pengembangan profesi.

(8)      Pranata Laboratorium Kesehatan Madya, pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkat dan jabatannya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan pelayanan laboratarium kesehatan.

Pasal 13

(1)      Pranata Laboratorium Kesehatan yang secara bersama membuat karya tulis/karya ilmiah bidang pelayanan laboratorium kesehatan, pembagian angka kreditnya ditetapkan sebagai berikut:

a.    60% (enam puluh persen) bagi penulis utama;

b.    40% (enam puluh persen) dibagi rata untuk semua penulis pembantu.

(2)      Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebanyak-banyaknya  3 (tiga) orang.


BAB VI
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

Pasal 14

(1)      Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pranata Laboratorium Kesehatan diwajibkan mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan.

(2)      Apabila dari hasil catatan dan inventarisasi seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipandang sudah dapat memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat, secara hirarkhi Pranata Laboratorium Kesehatan dapat mengajukan usul penilaian dan penetapan angka kredit.

(3)      Penilaian  dan penetapan angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 15

(1)      Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan, adalah sebagai berikut:

a.    Direktur  Bina Pelayanan Penunjang Medik Departemen Kesehatan bagi Pranata Laboratorium Kesehatan Madya yang bekerja pada Laboratorium kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi selain  Departemen Kesehatan;


b.    Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan (paling rendah eselon II) bagi Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan;

c.    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan provinsi;

d.    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan  Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan kabupaten/kota;

e.    Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat selain Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) bagi Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan  Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan masing-masing.

(2)   Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:

a.    Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Departemen Kesehatan bagi Direktur Bina Pelayanan Penunjang Medik Departemen Kesehatan, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Departemen;

b.    Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Unit Kerja Departemen Kesehatan bagi Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja;

c.    Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Provinsi bagi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi;

d.    Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota;

e.    Tim Penilai Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat bagi Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium  Kesehatan  Instansi Pusat selain  Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II), selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.

Pasal 16

Tim Penilai jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan terdiri dari unsur kepegawaian, unsur unit teknis, dan pejabat fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan.

Pasal 17


(1)      Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:

a.    Satu orang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;

b.    Satu orang Wakil Ketua merangkap anggota dari unsur kepegawaian;

c.    Satu orang Sekretaris merangkap anggota;

d.     Sekurang-kurangnya  4 (empat) orang anggota.

(2)      Anggota Tim Penilai dimaksud ayat (1) huruf d, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan.

(3)      Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai adalah:

a.    Jabatan/pangkat serendah-rendahnya sama dengan jabatan/pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan yang dinilai;

b.    Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan; dan

c.    Dapat aktif melakukan penilaian.

(4)      Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak dapat dipenuhi dari Pranata Laboratorium Kesehatan, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan;

(5)      Masa jabatan Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun;

(6)      Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan dapat dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat atau  Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Departemen.

(7)      Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan dilakukan oleh Tim Penilai Provinsi  lain terdekat atau Tim Penilai Departemen.

(8)      Apabila Tim Penilai Instansi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan dilakukan Tim Penilai Departemen.

(9)      Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:

a.    Direktur Bina Pelayanan Penujang Medik Departemen Kesehatan untuk Tim Penilai Departemen;

b.    Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan (paling rendah eselon II) di lingkungan Departemen Kesehatan untuk Tim Penilai Unit Kerja;

c.    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi;

d.    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota;

e.    Pimpinan Unit Kerja  Pelayanan Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat selain Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) untuk Tim Penilai Instansi.

Pasal 18

(1)      Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali dalam keanggotaan Tim Penilai yang sama setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

(2)      Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota  Tim Penilai Pengganti.
Pasal 19

Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai ditetapkan oleh Menteri Kesehatan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan.

Pasal 20

Usul penetapan angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan diajukan oleh :

a.        Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan (paling rendah eselon II) di lingkungan Departemen Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat selain Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) kepada Direktur  Bina Pelayanan Penujang Medik Departemen Kesehatan untuk angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan Madya di lingkungan masing-masing;

b.        Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon III) yang membawahi Pranata Laboratorium Kesehatan kepada Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan (paling rendah eselon II) di lingkungan  Departemen Kesehatan untuk angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium  kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan;

c.        Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon III) yang membawahi Pranata Laboratorium Kesehatan, kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan provinsi;

d.        Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon IV) yang membawahi Pranata Laboratorium Kesehatan, kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan kabupaten/kota;

e.        Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon III) yang membawahi Pranata Laboratorium Kesehatan kepada Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat selain Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) untuk angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan masing-masing.

Pasal 21

(1)      Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang manetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)      Terhadap keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Pranata Laboratorium Kesehatan yang bersangkutan.


BAB VII
PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT DAN
MEMBERHENTIKAN DALAM DAN DARI JABATAN

Pasal 22

Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan, adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB VIII
SYARAT PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pasal 23

(1)      Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.    berijazah paling rendah Sekolah Menengah Analis Kesehatan /sekolah yang setingkat sesuai dengan kualifikasi yang telah ditentukan;

b.    pangkat paling rendah Pengatur Muda golongan ruang II/a;

c.    setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2)      Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli harus memenuhi syarat, sebagai berikut:

a.    berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;

b.    pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;

c.    setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(3)      Penetapan jenjang jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan berdasarkan angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

(4)      Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pengangkatan  untuk mengisi lowongan formasi jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan melalui pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 24

Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan, sebagai berikut:

a.        pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan dilaksanakan sesuai formasi jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara;

b.        pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan dilaksanakan sesuai formasi jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan yang ditetapkan oleh Kepala daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 25

(1)      Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24;

b.    memiliki pengalaman dalam pelayanan laboratorium kesehatan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

c.       usia setinggi-tingginya 50 (lima puluh) tahun; dan

d.    setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pekerjaan(DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2)      Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatannya ditetapkan  sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

(3)      Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.

BAB IX
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI
DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN
Pasal 26

(1)      Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih  tinggi.

(2)      Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia, pangkat  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat dan jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) dari kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.

(3)      Pranata Laboratorium Kesehatan Madya, pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat dan jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dari kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan.

(4)      Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pranata Laboratorium Kesehatan dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:

a.    dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;

b.    diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;

c.    ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan;

d.    menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya;

e.    tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

Pasal 27

(1)      Pranata Laboratorium Kesehatan yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, dapat diangkat kembali dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan.

(2)      Pengangkatan kembali dalam jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dari prestasi kerja di bidang pelayanan laboratorium kesehatan yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.

Pasal 28

Pranata Laboratorium Kesehatan diberhentikan dari jabatannya apabila:

a.        dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;

b.        dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) atau ayat (3), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau

c.        dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.

Pasal 29

Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB  X
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM  JABATAN
DAN  ANGKA  KREDIT
Pasal   30

(1)      Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan peraturan ini telah melaksanakan tugas pelayanan laboratorium kesehatan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/diinpassing  dalam  jabatan dan angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan dengan ketentuan:

a.    Untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil harus memenuhi syarat:

1.      berijazah SLTA;

2.      pangkat paling rendah Pengatur Muda golongan ruang II/a; dan

3.      setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

b.    Untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli harus memenuhi syarat:

1.      berijazah paling rendah  Sarjana (S1)/Diploma IV;

2.      Pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;dan

3.      setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2)      Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing  dalam jabatan dan angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:

a.    untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil sebagaimana tersebut dalam Lampiran V; dan

b.    untuk Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI.

(3)      Angka kredit kumulatif sebagaimana tersebut dalam Lampiran V dan Lampiran VI, hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.

(4)      Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan/diinpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.

(5)      Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil dapat dipindahkan menjadi Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli apabila telah memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang kesehatan dan atau sarjana lain sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Departemen Kesehatan dan telah memperoleh sertifikat keahlian yang disetarakan dengan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31

Keputusan Pejabat yang berwenang tentang pengangkatan, kenaikan jabatan/pangkat, pembebasan sementara dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan yang ditetapkan sebelum Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku.







Pasal 32

Prestasi kerja Pranata Laboratorium Kesehatan yang telah dilakukan sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan peraturan ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/KEP/M.PAN/2/2000.

BAB XII
P E N U T U P

Pasal     33

Petunjuk pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 34

Apabila ada perubahan mendasar, sehingga dianggap tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam peraturan ini dapat diadakan peninjauan kembali.

Pasal 35

Dengan berlakunya peraturan ini, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/KEP/M.PAN/2/2000 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 36

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan
:
Di Jakarta
Pada tanggal
:
28 Maret 2006






 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 36

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan
:
Di Jakarta
Pada tanggal
:
28 Maret 2006





Tidak ada komentar: